tirto.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan uji coba penutupan kawasan Jalan Malioboro, namun masih ada kendaraan tertentu yang diperbolehkan melintas.
Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Raharjo mengatakan, kendaraan bermotor yang masih diperbolehkan melintas Malioboro saat uji coba adalah TransJogja dan kendaraan khusus pelayanan publik.
"Kendaraan fasilitas seperti kendaraan damkar, kendaraan yang menyiram tanaman, kendaraan sampah, dan mobil patroli," kata dia saat ditemui di kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (18/6/2019).
Sementara untuk mobil dinas pemerintah yang digunakan para pejabat dan pegawai negeri sipil tetap tidak diperbolehkan masuk kawasan Jalan Malioboro saat uji coba berlangsung.
"Mobil dinas pemerintah tidak [boleh melintas]," katanya.
Sementara itu, untuk para pedagang di kawasan Jalan Malioboro yang hendak droping barang dagangannya menggunakan kendaraan bermotor, Sigit menyarankan agar dapat dilakukan sebelum atau sesudah jam pemberlakuan uji coba penutupan.
Uji coba penutupan kawasan Jalan Malioboro dari kendaraan bermotor dimulai Selasa (18/6/2019) pagi pukul 06.00 WIB dan direncakan sampai pukul 21.00 WIB.
Namun uji coba itu, kata Sigit, masih bersifat fleksibel. Jika sampai sore terjadi kepadatan, maka pembukaan kawasan Jalan Malioboro bisa dilakukan.
Rencananya Gubernur DIY Sri Sultan HB X akan melakukan pantauan penutupan Jalan Malioboro pada sore nanti. Gubernur akan melakukan peninjauan terkait efektivitas uji coba penutupan tersebut.
Wakil Wali Kota Yogya Heroe Poerwadi mengatakan, uji coba penutupan kawasan Jalan Malioboro ini akan dilakukan beberapa kali setiap hari Selasa Wage. Tujuan uji coba ini kata dia agar dapat membiasakan masyarakat.
"Uji coba berkali-kali karena kita ingin membiasakan masyarakat dan juga stake holder yang ada di Malioboro ini terbiasa dengan Malioboro tanpa kendaraan bermotor," katanya.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno