Menuju konten utama

Info Vaksin Bekasi: Cek Tempat Vaksinasi COVID-19 dan Daftar Faskes

Temukan info vaksin Bekasi terbaru di sini bagi Anda yang berencana untuk mengikuti di tempat vaksinasi COVID-19 atau faskes terdekat.

Info Vaksin Bekasi: Cek Tempat Vaksinasi COVID-19 dan Daftar Faskes
Pelajar mendapatkan vaksinasi COVID-19, ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

tirto.id - Info vaksin Bekasi termasuk jadwal dan tempat vaksinasi COVID-19 dapat di cek melalui situs resmi covid19.go.id. Layanan ini juga bisa dipakai guna mencari fakses yang tersedia di berbagai provinsi.

Vaksin COVID-19 bisa diperoleh di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) seperti rumah sakit, klinik, atau puskesmas di setiap kota di Indonesia.

Saat ini vaksin tidak hanya menyasar masyarakat rentan seperti lansia dan pekerja sektoral, tetapi juga anak-anak berusia 12 tahun ke atas. Pemerintah menargetkan penerimaan vaksin hingga 208.265.720 orang untuk mencapai herd immunity.

Daftar Faskes Tempat Vaksin di Bekasi

Untuk Kota Bekasi kini telah terdaftar 123 faskes yang menyediakan vaksin COVID-19. Beberapa faskes Kota Bekasi yang terdaftar untuk memberikan vaksin COVID-19 di antaranya adalah:

1. Puskesmas Jatibening, Pondokgede

Alamat: Jalan Amarilis, RT. 2/RW. 12 Pondok Gede Jatibening Pondokgede RT.009, RT.009/RW.012, Jatibening, Kecamatan Pondokgede. Nomor Telepon: 0812-9185-1844

2. Puskesmas Jaka Setia, Bekasi Selatan

Alamat: Jalan Anggrek No.36, RT.003/RW.004, Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan. Nomor Telepon: (021) 82736608.

3. Puskesmas Mustika Sari, Mustika Jaya

Alamat: Perumahan Mutiara Gading Timur Blok F1, RT.008/RW.033, Mustika Jaya, Kecamatan Mustika Jaya. Nomor Telepon: (021) 82617098.

4. RS Bella (JST), Bekasi Timur

Alamat: Jalan Ir. H. Juanda No.141, RT.001/RW.001, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Nomor Telepon: (021) 8819377.

5. RSUD Karunia Kasih, Pondokgede

Alamat: Jalan Raya Jatiwaringin No.133, RT.002/RW.003, Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede. Nomor Telepon: (021) 8461970.

6. RS Helsa, Pondok Melati

Alamat: Jalan Raya Hankam No.17, RT.003/RW.008, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati. Nomor Telepon: 0812-9013-496.

7. RSUD Bantar Gebang, Bantargebang

Alamat: Blok C21, Jalan Towuti 3 No.7, RT.002/RW.11, Bantargebang. Nomor Telepon: (021) 82637773.

8. Klinik Hanuro, Jatiasih

Alamat: Blok B6, Jalan Yudistira Raya Komplek Pemda No.61, RT.006/RW.001, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih. Nomor Telepon: (021) 82740833.

9. Klinik Pratama Maya Medika, Bekasi Utara

Alamat: Jalan Kemandoran No.37, RT.001/RW.022, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Nomor Telepon: (021) 82426439.

10. Klinik Trimedika

Alamat: JalanBintara No.1b, RT.005/RW.003, Bintara, Kecamatan Bekasi Barat. Nomor Telepon: (021) 88965784.

Cara Cek Tempat Vaksin di Bekasi

Pemerintah melalui Satuan Petugas (Satgas) Penanganan COVID-19 kini mengembangkan fitur cek lokasi vaksinasi di situs resmi covid19.go.id. Layanan ini dapat digunakan secara luas untuk mencari fakses yang tersedia di berbagai provinsi. Selain itu, pengguna fitur ini juga bisa mengetahui alamat, nomor telepon, serta ketersediaan jenis vaksin masing-masing faskes.

Sayangnya, layanan cek lokasi ini baru menyediakan informasi faskes di tujuh provinsi saja, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.

Berikut tata cara menggunakan fitur cek faskes penyedia vaksin melalui situs resmi Satgas Penanganan COVID-19.

  • Melalui browser buka laman covid19.go.id/faskesvaksin
  • Pada bagian Temukan Lokasi Vaksinasi Terdekat, pilih provinsi dan kabupaten/kota yang ingin dicari
  • Klik "Cari Sekarang"
  • Akan muncul daftar faskes yang menyediakan layanan vaksinasi COVID-19
  • Klik "Detail" untuk melihat data peserta vaksinasi
  • Apabila ingin mendaftar vaksin, hubungi nomor telepon faskes sesuai dengan yang tercantum di daftar tersebut.

Manfaat Vaksin COVID-19

Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko menyebutkan bahwa vaksinasi memiliki manfaat dalam penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air. Menurutnya terdapat dua efek utama dalam pemberian vaksin, yaitu efek individu dan efek terhadap masyarakat.

"Efek individu ini akan memberikan kekebalan pada individu yang di vaksin. Efek masyarakat kalau cakupannya sudah 80 persen itu baru menimbulkan kekebalan pada masyarakat. Kalau enggak mencapai 80 persen, hanya efek individu yang tercapai," Terang Tri pada Januari lalu.

Vaksin COVID-19 diberikan dalam dua dosis dalam interval 14 hari atau 2 minggu. Dosis pertama bertu kepada sistem kekebalan tubuh. Pemberian vaksin dosis pertama, dilakukan untuk memicu respons kekebalan tubuh.

Sementara, dosis kedua diberikan dengan tujuan untuk memperkuat respons imun yang terbentuk sebelumnya. Antibodi baru akan optimal sekitar 14 hingga 28 hari setelah suntikan kedua diberikan.

Tentang Vaksin dan Vaksinasi COVID-19

Dikutip dari situs resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Sementara vaksinasi adalah pemberian vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Vaksin bukanlah obat, vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat. Vaksin COVID-19 meski dikembangkan dengan cepat, tetapi melalui tahapan-tahapan untuk memastikan efikasi dan keamanannya.

Pentahapan dan waktu pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 3 tahapan dengan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan. Adapun tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan sebagai berikut:

  • Tahap I dilaksanakan mulai bulan Januari 2021 dengan sasaran kelompok prioritas tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang berusia 18 tahun ke atas;
  • Tahap II dilaksanakan mulai minggu ketiga Februari 2021 dengan sasaran kelompok prioritas: kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun) dan petugas pelayanan publik, yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi tugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat;
  • Tahap III dengan sasaran kelompok prioritas masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, yang berusia 18 tahun ke atas dan masyarakat lainnya selain kelompok prioritas yang dilakukan vaksinasi pada tahap I dan tahap II, dilaksanakan mulai bulan Juli 2021.

Baca juga artikel terkait COVID-19 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Penyelaras: Ibnu Azis