Menuju konten utama

Daftar Aturan Saat Libur Imlek 2021 di Bandung, Jogja, Surabaya

Jelang libur Tahun Baru Imlek 2021 beberapa daerah mengeluarkan aturan ketat untuk mencegah penularan COVID-19.

Daftar Aturan Saat Libur Imlek 2021 di Bandung, Jogja, Surabaya
Pengunjung mencari pernak-pernik untuk perayaan Tahun Baru Imlek 2572 di Pasar Atom, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/2/2021). ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa.

tirto.id - Menjelang Tahun Baru Imlek 2572, pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan perjalanan. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.7 Tahun 2021 yang berlaku mulai 9 Februari 2021, baik untuk pelaku perjalanan darat, laut, dan udara.

Bagi pelaku perjalanan darat jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun kereta api, wajib menunjukkan hasil negatif pada tes RT PCR, Rapid Test Antigen, atau GeNose yang berlaku satu hari sebelum keberangkatan.

Sementara untuk pelaku perjalanan udara, wajib menunjukkan hasil negatif pada tes RT PCR dan Antigen. Seluruh pelaku perjalanan juga wajib mengisi formulir e-HAC. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat serta random check di sejumlah daerah.

Pemerintah mengklaim aturan ini dirancang sedemikian rupa untuk mencegah lebih banyak penularan COVID-19 selama libur panjang dan libur Hari Raya Imlek 2572. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan apabila bukan urusan mendesak.

"Sebaiknya melakukan perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak. Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib," kata Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 seperti yang dikutip dari laman resmi Satgas Penangan COVID-19.

Pengetatan aturan perjalanan dan protokol kesehatan tidak hanya diterapkan oleh pemerintah pusat. Menanggapi kondisi saat ini, sejumlah pemerintah daerah juga mengeluarkan sejumlah aturan perjalanan hingga pembatasan sosial dalam menyambut Imlek mendatang.

Berikut aturan-aturan di beberapa wilayah menjelang libur Hari Raya Imlek 2021.

Bandung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewajibkan masyarakat memiliki surat pengantar apabila ingin melakukan perjalanan. Aturan ini berlaku untuk wilayah Kota Bandung yang menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Surat perjalanan yang dimaksud harus diajukan pada pejabat tingkat kecamatan atau Satgas tingkat Kelurahan di wilayah PPKM. Namun, aturan surat pengantar akan dikecualikan untuk masyarakat dengan kondisi terdesak, seperti membutuhkan pelayanan kesehatan atau pangan.

Orang dari luar juga dilarang memasuki wilayah PPKM Mikro. Seluruh peraturan ini akan berlaku hingga 22 Februari 2021 mendatang dan akan dievaluasi kembali.

"Dapat diperpanjang atau diakhiri, sesuai hasil evaluasi Satgas Tingkat Kota," Wali Kota Bandung Oded M. Danial seperti yang dilansir dari Antara.

Jogja

Pelaku perjalanan dari dan keluar Jogja wajib memiliki surat keterangan hasil negatif pada tes rapid antigen. Pemerintah Daerah (Pemda) Jogja akan melakukan pengecekan bagi para pelaku perjalanan yang masuk dan keluar Jogja.

“Pengecekan dilakukan secara acak di 3 titik perbatasan DIY yakni Tempel (Kabupaten Sleman), Prambanan (Kabupaten Sleman), dan Temon (Kabupaten Kulon Progo)” Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, seperti yang dikutip dari Instagram Humas Jogja.

Lebih lanjut, peraturan ini diberlakukan sejak hari ini (11/2/2021) hingga 14 Februari 2021 mendatang. Para pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif, akan diminta memutar balik.

“Sudah diinfokan sejak awal sehingga menjadi kewajiban masing-masing untuk tes, kalau tidak bisa membawa ya putar balik saja," lanjut Aji.

Semarang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mengeluarkan larangan perjalanan keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Tahun Baru Imlek 2572. Aturan ini tertuang dalam, SE No. 440/000426/2021 dan berlaku mulai 11 hingga 14 Februari 2021.

Bagi ASN yang terpaksa melakukan perjalanan keluar daerah wajib mendapatkan izin tertulis dari Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan instasinya. Selama perjalanan ASN juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apabila terjadi pelanggaran, ASN akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010.

Surabaya

Surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana dengan nomor 443/1160/436.8.4/2021 memuat beberapa poin penting, di antaranya,

1. Kegiatan ibadan perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi Li/2021 berpedoman pada Pasal 14 Peraturan Walikota Surabaya No. 67 Tahun 2021. Isi aturan tersebut yaitu:

- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah

- Mengatur alur keluar masuk rumah ibadah agar tidak terjadi kerumunan

- Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah

- Menjaga keamanan dan ketertiban rumah ibadah

2. Mengimbau agar pelaksanaan ibadah menggunakan daring. Apabila dilakukan di tempat ibadah agar membatasi kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.

Serta menerapkan protokol kesehatan dengan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan air dan sabun serta menghindari kerumunan.

3. Kegiatan saling berkunjung dalam rangka silaturahmi diganti secara dering dan budaya memberikan angpao yang biasa dibagikan kepada anggota keluarga yang belum menikah agar dilakukan secara transfer/uang ekeltronik (cashless).

4. Bagi pengelola tempat ibadah serta pengelola hotel dan pusat perbelanjaan/ mall, tempat wisata, dan area publik lain tidak menyelenggarakan lomba, pawai, pertunjukan dan/atau atraksi barongsai serta kegiatan lainnya dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzi Li/2021 yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau dilakukan tanpa penonton/secara dering guna mencegah penyebaran COVID-19.

Baca juga artikel terkait IMLEK 2021 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari