tirto.id - Guna mencegah semakin meluasnya penularan virus Corona jenis baru, COVID-19 selama libur Tahun Baru Imlek 2572, Pemda Jogja memberlakukan aturan baru bagi siapapun yang akan masuk ke Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menegaskan bahwa selama libur Tahun Baru Imlek 2572 tahun 2021, Pemda DIY akan melakukan pengecekan hasil rapid antigen pelaku perjalanan yang memasuki dan meninggalkan Jogja mulai Kamis (11/2/2021).
“Pengecekan dilakukan secara acak di tiga titik perbatasan DIY yakni Tempel (Kabupaten Sleman), Prambanan (Kabupaten Sleman), dan Temon (Kabupaten Kulon Progo) mulai Kamis (11/02/2021) sore hingga Minggu (14/02/2021),” jelasnya melansir media sosial resmi Humas Pemda Jogja.
Aji juga menegaskan bahwa pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan rapid antigen dengan hasil negatif diminta untuk putar balik.
"Sudah diinfokan sejak awal sehingga menjadi kewajiban masing-masing untuk tes, kalau tidak bisa membawa ya putar balik saja," ujar Aji.
Aji menambahkan, kebijakan ini semakin berjalan efektif ketika dapat bersinergi dengan provinsi yang berbatasan. “Idealnya masing-masing provinsi memang melakukan pengecekan pada warganya yang mau keluar, jadi tidak perlu memberhentikan yang sudah melakukan perjalanan jauh," tutupnya.
Adapun kebijakan yang diambil Pemda DIY ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No.7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa pandemi COVID-19.
Sementara itu, saat ini Jogja termasuk salah satu daerah yang menerapkan PPKM Mikro atau oleh banyak orang disebut PSBB Jogja. Berikut beberapa aturan PPKM Mikro yang sebaiknya Anda tahu sebelum merencanakan untuk melakukan perjalanan ke Jogja.
Aturan PPKM Mikro Jogja Terbaru
Aturan PPKM Mikro atau yang oleh sebagian orang disebut dengan PSBB Jogja kali ini sedikit berbeda dengan sebelumnya, salah satu poin yang berbeda adalah jam buka mall atau pusat perbelanjaan hingga pukul 21.00 yang sebelumnya hanya boleh hingga pukul 20.00.
Dalam surat Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 5/INSTR/2021 juga menginstruksikan kepada Kelurahan/Kalurahan untuk membentuk posko ditingkat Padukuhan/RW/RT dengan melibatkan Jaga Warga atau partisipasi masyarakat dalam rangka memantau dan membatasi mobilitas masyarakat sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
Serta melakukan pemantauan (monitoring) dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala. Melakukan koordinasi melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sementara itu, berikut aturan PPKM Mikro atau yang oleh sebagian orang disebut dengan PSBB Jogja:
1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office 50 persen dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Untuk sektor esens
ial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan taknologi informasi,keuangan, perbankan, sistam pambayaran,pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksì, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang dìtatapkan sabagai objek vital nasional dan objak tertentu, kabutuhan seharì-harì yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100%dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penarapan protokol kesehatan secara lebih ketat.4. Melakukan pengaturan pembarlakuan pembatasan:
a. kegiatan restaran (makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
b. pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat
Aturan lengkap mengenai PPKM Mikro Jogja bisa diunduh melalui link berikut ini: Aturan PPKM Mikro Jogja menurut Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 5/INSTR/2021.
Editor: Agung DH