Menuju konten utama

Daftar 40 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2022

DPR menetapkan Prolegnas Prioritas 2022 sebanyak 40 RUU, dan memasukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka.

Daftar 40 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2022
Suasana Sidang Paripurna DPR ke V Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 dengan agenda penetapan anggota BPK terpilih periode 2021-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui sebanyak 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

"Apakah laporan Badan Legislasi DPR terkait penetapan Prolegnas Prioritas 2022 dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/12/2021) dilansir dari Antara.

Selanjutnya, seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut menyatakan setuju penetapan Prolegnas Prioritas 2022.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam dalam laporannya menjelaskan dalam penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 86 RUU yang berasal dari pertama, komisi, Fraksi, Anggota DPR RI, dan masyarakat sebanyak 64 RUU; kedua, pemerintah sebanyak 15 RUU; dan ketiga DPD RI sebanyak tujuh RUU.

"Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI yang diselenggarakan pada tanggal 6 Desember 2021 telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan evaluasi Prolegnas RUU Tahun 2020-2024," ujarnya.

Ibnu menjelaskan Raker tersebut menyepakati Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 sebanyak 40 RUU dengan rincian yaitu 26 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU diusulkan Pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI.

Menurut dia, Raker tersebut juga sepakat menetapkan menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 yang semula berjumlah 247 RUU menjadi 254 RUU.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2022 Willy Aditya mengatakan Baleg, pemerintah, dan DPD RI sepakat menggunakan beberapa parameter terhadap daftar RUU yang akan dimasukan dalam Prolegnas Prioritas 2022 yaitu pertama, RUU dalam tahap pembicaraan Tingkat I; kedua, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres).

"Ketiga, RUU yang telah selesai dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg; keempat, RUU usulan baru yang memenuhi urgensi," ujarnya.

Willy menjelaskan, berdasarkan pertimbangan tersebut, Panja memutuskan dan menetapkan Prolegnas Prioritas 2020-2024 sebanyak 254 RUU, Prolegnas Prioritas 2022 sebanyak 40 RUU, dan memasukkan satu RUU ke dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berikut 40 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2022:

1. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

4. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

5. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

6. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

7. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

8. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

9. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan.

10. RUU tentang Praktik Psikologi

11. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

12. RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

13. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

14. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

15. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

16. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

17. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat

18. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado

19. RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat

20. RUU tentang Bahan Kimia

21. RUU tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Anggota DPR RI

22. RUU tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara

23. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

24. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

25. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

26. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

27. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi

28. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

29. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

30. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

31. RUU tentang Hukum Acara Perdata

32. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

33. RUU tentang Ibu Kota Negara

34. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia (RUU tentang Landas Kontinen)

35. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah)

36. RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular)

37. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila

38. RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2020-2024, tertulis: RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri)

39. RUU tentang Daerah Kepulauan

40. RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

Baca juga artikel terkait PROLEGNAS 2022

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto