tirto.id - Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap 2 akan mulai dirilis pada Sabtu (13/11/2021). Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, terdapat 330 instansi yang akan mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 di tahap 2.
Dari 330 instansi tersebut, setidaknya ada 25 kementerian yang membuka kebutuhan formasi dalam rekrutmen CPNS 2021. Seluruhnya dijadwalkan mengumumkan hasil SKD CPNS di tahap 2, yaitu besok (13/11/2021) dan Minggu (14/11/2021).
Sebelumnya, pengumuman tahap 1 telah berlangsung pada akhir Oktober lalu. Dari 164 instansi yang mengumumkan di tahap 1, tidak ada satupun kementerian yang masuk di daftar tersebut.
Daftar Kementerian yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2
Berikut daftar 25 kementerian yang akan mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 di tahap 2 pada 13-14 November 2021:
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves)
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa)
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
- Kementerian Pertanian (Kementan)
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
- Kementerian Agama (Kemenag)
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
- Kementerian Perdagangan (Kemendag)
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
- Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR)
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (PPN/Bappenas)
- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Passing Grade SKD CPNS 2021
Untuk bisa lolos SKD CPNS 2021, peserta wajib memenuhi nilai ambang batas kelulusan atau passing grade. Besaran passing grade tahun ini ditetapkan oleh panitia seleksi nasional (panselnas) melalui Kementerian PANRB, sebagai berikut:
Formasi Jabatan | Nilai Ambang Batas | |||
TWK | TIU | TKP | Total SKD | |
Kebutuhan Umum | 65 | 80 | 166 | 311 |
Kebutuhan Khsus Disabilitas | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Khusus Cumlaude | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Diaspora | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Umum Dokter | - | 80 | - | 311 |
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api | - | 70 | - | 286 |
Jabatan-jabatan yang termasuk dalam kebutuhan umum Dokter, ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api dapat dipantau melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.
Namun, lolos passing grade saja tidak cukup untuk menjamin peserta bisa mengikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). Ini karena SKB CPNS 2021 hanya bisa diikuti oleh tiga kali jumlah kebutuhan jabatan suatu instansi. Jumlah tersebut dijaring dari peserta yang nilai total SKD-nya memperoleh peringkat tertinggi dari peserta yang lolos passing grade.
Misalnya, Kemenkumham membuka 2 kebutuhan formasi untuk Penjaga Tahanan. Maka jumlah peserta yang akan diikutkan pada ujian SKB Penjaga Tahanan di Kemenkumham sebanyak 6 orang atau 3 kali jumlah kebutuhan jabatan. Peserta tersebut merupakan 6 perserta dengan nilai total SKD tertinggi diantara peserta yang lolos passing grade SKD CPNS 2021.
Namun, apabila diantara kandidat peserta terdapat kesamaan nilai total SKD, maka peserta yang lolos akan ditentukan berdasarkan urutan nilai tes SKD yang diperoleh. Ketiga nilai tes SKD tersebut termasuk nilai TKP (Tes Karakteristik Pribadi), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan). Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Apabila nilai SKD atau nilai total pelamar sama, maka pelamar dengan nilai TKP tertinggi yang lolos.
- Apabila nilai total SKD dan nilai TKP sama, maka pelamar dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total SKD, nilai TKP, dan nilai TIU sama, maka nilai TWK tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total, nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka pelamar akan diikutkan dalam SKB.
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 di 25 Kementerian
Dalam kesempatan yang sama Satya menyebutkan bahwa hasil SKD CPNS 2021 nantinya bisa dicek di laman https://sscasn.bkn.go.id dan kanal informasi masing-masing instansi.
"Jadi peserta silahkan pantau SSCASN dan kanal resmi masing-masing K/L (kementerian/lembaga) dan instansi (untuk cek hasil SKD CPNS 2021)," katanya saat dihubungi Tirto.
Untuk melihat hasil SKD CPNS 2021 melalui SSCASN, peserta dapat mengakses laman Layanan Informasi atau link https://data-sscasn.bkn.go.id/skd. Setelah berhasil mengakses link tersebut, peserta dapat melakukan:
- Ketik nama instansi yang dilamar pada kolom Search. Misalnya, ketik "Kementerian Dalam Negeri"
- Pengumuman akan tampil di kolom "Link Pengumuman"
- Klik tombol biru bertuliskan "Pengumuman" untuk melihat informasi lebih detail.
Kementerian / Lembaga / Pemprov | Link Pengumuman |
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi | https://maritim.go.id/pengumuman-cpns-2/ |
Kementerian Badan Usaha Milik Negara | https://bumn.go.id/career |
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/view/114 |
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | https://menpan.go.id/site/berita-terkini/cpns/ |
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi | http://cpns.kemendesa.go.id/home |
Kementerian Dalam Negeri | https://infocpns.kemendagri.go.id/ |
Kementerian Luar Negeri | https://e-cpns.kemlu.go.id/pengumuman/ |
Kementerian Pertahanan | https://www.kemhan.go.id/ropeg/2021/06/30/pengumuman-penerimaan-cpns-kemhan-ri-ta-2021.html |
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia | https://cpns.kemenkumham.go.id/ |
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral | https://migas.esdm.go.id/post/category/berita?page=1 |
Kementerian Perhubungan | https://cpns.dephub.go.id/ |
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi | https://cpns.kemdikbud.go.id/ |
Kementerian Kesehatan | https://casn.kemkes.go.id/Cpns/pengumuman.h |
Kementerian Agama | https://casn.kemenag.go.id/ |
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | http://ropeg.menlhk.go.id/CASN2021/ |
Kementerian Kelautan dan Perikanan | http://www.ropeg.kkp.go.id/indeks-pengumuman |
Kementerian Komunikasi dan Informatika | https://www.kominfo.go.id/content/all/pengumuman |
Kementerian Perdagangan | https://rekrutmen.kemendag.go.id/cpns/landing/main/pengumuman |
Kementerian Perindustrian | https://rekrutmen.kemenperin.go.id/ |
Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat | https://cpns.pu.go.id/2019/ |
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | https://kemenparekraf.go.id/pengumuman |
Kementerian Pertanian | http://cpns.pertanian.go.id/ |
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas | https://rekrutmen.bappenas.go.id/cpns/ |
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal | https://www.bkpm.go.id/id/karir |
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional | https://www.atrbpn.go.id/?menu=pengumuman |
Editor: Nur Hidayah Perwitasari