Menuju konten utama

Cuti Bersama Desember 2020 Terbaru Menurut Keppres 23/2020

Revisi cuti bersama Desember 2020 menetapkan hari cuti Desember 2020 dikurangi 3 hari.

Cuti Bersama Desember 2020 Terbaru Menurut Keppres 23/2020
Ilustrasi Holiday. foto/istockphoto

tirto.id - Cuti bersama Desember 2020 direvisi oleh Presiden Joko Widodo. Libur dan cuti bersama Desember 2020 dikurangi karena mempertimbangkan pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.

Hasil revisi cuti bersama Desember 2020 tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Desember 2020 dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020 tanggal 28-30 Desember tersebut ditetapkan sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Disampaikan Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah dengan satu hari pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Libur Natal berlangsung pada tanggal 24-27 Desember.

“Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” ujarnya.

Sementara tanggal 31 Desember adalah cuti bersama sebagai Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

“Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” ujar Menko PMK.

Lebih lanjut, Muhadjir menyampaikan kesepakatan pengurangan libur dan cuti bersama ini dituangkan dalam SKB Tiga Menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” jelasnya.

Keputusan ini, imbuhnya, akan diberlakukan setelah ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut. Hasil revisi cuti bersama Desember 2020, adalah sebagai berikut:

1. Tanggal 24 Desember 2O2O (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

2. Tanggal 31 Desember 2O2O (Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah.

Link Download Keppres Nomor 23 Tahun 2020

Baca juga artikel terkait CUTI BERSAMA DESEMBER 2020 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH