tirto.id - Dalam rekrutmen CPNS 2021, instansi penegak hukum yang mengajukan kebutuhan CPNS cukup banyak adalah Kejaksaan Republik Indonesia. Menurut laman Rekrutmen Kejaksaan, diperlukan 4.148 formasi pada CPNS tahun ini. Pendaftarannya bisa dilakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di laman https://sscasn.bkd.go.id.
Formasi paling besar adalah untuk jabatan jaksa. Kejaksaan membuka 1.000 formasi yang diambil dari lulusan S1 Hukum. CPNS calon jaksa nantinya akan dididik untuk kemudian diambil sumpah menjadi jaksa setelah memenuhi kualifikasi tertentu.
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, Katarina Endang Sarwestri melalui kanal Youtube, mengatakan, jumlah jaksa di seluruh Indonesia mencapai 10.000, sementara kebutuhannya mencapai 16.000. Dan, tahun 2021 Kejaksaan RI menambah lagi 1.000 calon jaksa.
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2002 Pasal 1 angka 1, jaksa adalah pejabat fungsional yang memiliki wewenang bertindak menjadi penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Wewenang lain dari jaksa juga diatur oleh undang-undang.
Tugas dan Wewenang Jaksa
Melansir akun Instagram Biro Kepegawaian Kejaksaan, jaksa dapat pula bertindak selaku penyidik untuk kasus tipikor dan pelanggaran HAM berat. Di samping itu, jaksa juga bisa menjadi penuntut umum pada kasus pidana. Kaitannya dengan perkara yang melibatkan negara, jaksa menjadi pengacara yang mewakili negara untuk kasus perdata dan tata usaha negara.
Sebelum menjadi jaksa, seseorang yang diangkat sebagai PNS calon jaksa, harus melalui berbagai proses. Calon jaksa akan ditugaskan ke seluruh wilayah Indonesia selama dua tahun, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa (PPPJ). Setelah itu, calon jaksa akan diambil sumpah sebagai jaksa di depan Jaksa Agung.
Tugas jaksa bukan hal yang mudah. Sebagai bagian dari aparatur penegak hukum, jaksa memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum di Indonesia. Selain bekerja di Kejaksaan, seorang jaksa dapat pula rangkap jabatan untuk penempatan di luar Kejaksaan seperti KPK, BNN, OJK, PPATK, dan sebagainya.
Rangkap jabatan yang dimiliki oleh jaksa, telah diatur dalam PP 11 Tahun 2017. Dalam UU tersebut, jaksa diperkenankan rangkap jabatan baik struktural atau pun fungsional. Diperbolehkannya hal tersebut, lantaran tugas-tugas jaksa lekat dengan kompetensi yang dimilikinya pada jabatan tersebut.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Alexander Haryanto