Menuju konten utama

CPNS Kejaksaan 2021: Tugas Pengadministrasi Penanganan Perkara

Total kuota formasi yang akan dibuka Kejaksaan RI adalah 4.148 dan untuk lulusan SMA, SMK, dan sederajat ada 990 formasi.

CPNS Kejaksaan 2021: Tugas Pengadministrasi Penanganan Perkara
Ilustrasi Syarat Pendaftaran CPNS 2021. tirto.id/Fuad

tirto.id - Kejaksaan RI akan membuka pendaftaran CPNS 2021 mulai dari lulusan SMA, SMK sederajat hingga untuk lulusan S2.

Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Kejaksaan RI, Danang Suryo Wibowo dalam siaran Youtube di Biro Kejaksaan RI mengatakan bahwa pada pendaftaran CPNS 2021, Kejaksaan RI membuka cukup banyak formasi untuk berbagai jenjang pendidikan.

"Selama beberapa tahun ini, baru kali ini kita (Kejaksaan RI) membuka berbagai bentuk jabatan yang isinya dari berbagai latar belakang pendidikan," katanya, Senin (14/6/2021)

Total kuota formasi yang akan dibuka Kejaksaan RI adalah 4.148 dan untuk lulusan SMA, SMK, dan sederajat ada 990 formasi yang dibagi menjadi 2 yaitu,

  • Pengadministrasi Penanganan Perkara berjumlah 496 formasi
  • Pengawal Tahanan/Narapidana berjumlah 494 formasi
Nantinya, posisi Pengadministrasi Penanganan Perkara memiliki tugas administratif secara digital yang berfungsi sebagai pendukung proses penanganan perkara.

Pengadministrasi Penanganan Perkara juga memiliki pemeran utama dalam operasionalisasi transformasi digital yang dilakukan oleh Kejaksaan RI.

Sedangkan untuk jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Salah satu tugas utamanya adalah melakukan pengawalan dengan profesional terhadap tahanan/narapidana kasus yang ditangani Kejaksaan RI.

Nantinya Pengawal Tahanan/Narapidana juga akan dibekali dengan pengembangan kompetensi seperti beladiri, serta keahlian menembak agar dalam setiap pelaksanaan tugasnya dipastikan aman, tuntas dan terkendali.

Berikut ini formasi selengkapnya dalam rekrutmen CPNS 2021 di Kejaksaan RI:

1. Jaksa. Diperlukan 1000 formasi dari S1 Hukum.

2. Pranata Barang Bukti. Diperlukan 527 formasi dari disiplin ilmu:

  • D3 Administrasi
  • D3 Komputer
  • D3 Perkantoran
  • D3 Manajemen
  • D3 Sekretaris
3. Pengolah Data Perkara dan Putusan. Diperlukan 495 formasi dari disiplin ilmu:

  • D3 Administrasi Pemerintahan
  • D3 Teknik Informatika
  • D3 Manajemen Informatika
  • D3 Administrasi Perkantoran
  • D3 Manajemen
4. Ahli Pertama Pranata Komputer. Diperlukan 179 formasi dari disiplin ilmu:

  • S1 Komputer
  • S1 Teknik Informatika
  • S1 Sistem Informasi
5. Pengelola Pengaduan Publik. Diperlukan 141 formasi dari disiplin ilmu:

  • D3 Komunikasi
  • D3 Administrasi
  • D3 Teknik Informatika
  • D3 Teknik Komputer
6. Analis Forensik Digital. Diperlukan 140 formasi dari disiplin ilmu:

  • S1 Teknologi Informasi
  • S1 Teknik Elektro
  • S1 Komputer
  • S1 Teknik Informatika
  • D4 Teknologi Informatika
  • D4 Komputer
  • D4 Teknik Elektro
7. Analis Rancangan Naskah Perjanjian. Diperlukan 77 formasi dari disiplin ilmu:

  • S1 Hukum
  • S1 ilmu Hukum
8. Terampil Auditor. Diperlukan 66 formasi dari disiplin ilmu:

  • D3 Akuntansi
  • D3 Ekonomi
  • D3 Manajemen
9. Pengolah Data Intelijen. Diperlukan 432 formasi dari disiplin ilmu:

  • D3 Komputer
  • D3 Manajemen Informatika
  • D3 Teknik Informatika
  • D3 Administrasi Perkantoran
10. Pengawal tahanan/narapidana diperlukan 494 formasi khusus bagi lulusan SMA, SMK dan sederajat.

11. Ahli Pertama Penilai Pemerintah membuka 43 formasi untuk lulusan:

  • S1 Ekonomi
  • S1 Manajemen
  • S1 Teknik Sipil
12. Ahli Pertama Penerjemah. Diperlukan 5 formasi:

  • S1 Bahasa Inggris
  • S1 Bahasa Mandarin
13. Ahli Pertama Perencana. Dibutuhkan 37 formasi:

  • S1 Ekonomi
  • S1 Manajemen
14. Ahli Pertama Penilai Pemerintah. Diperlukan 43 formasi:

  • S1 Ekonomi
  • S1 Manajemen
  • S1 Teknik Sipil
15. Ahli Pertama Peneliti, diperlukan 3 formasi:

  • S2 Ilmu Hukum
  • S2 Ilmu Sosial
16. Jurnalis, diperlukan 2 formasi untuk lulusan:

  • D-III Komunikasi
  • D-III Sosial Politik
17. Tenaga Kesehatan diperlukan 10 formasi yang terdiri dari:

  • 2 formasi dokter gigi / spesialis gigi & mulut
  • 1 formasi spesialis anak
  • 1 formasi spesialis bedah umum
  • 1 formasi spesialis bedah syaraf
  • 1 formasi spesialis forensik
  • 1 formasi spesialis kandungan
  • 1 formasi spesialis mata
  • 1 formasi spesialis radiologi
  • 1 formasi spesialis rehabilitasi medik
  • 1 formasi spesialis THT
18. Pengadministrasi Penanganan Perkara diperlukan 496 formasi khusus bagi lulusan SMA, SMK dan sederajat.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Nur Hidayah Perwitasari

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Iswara N Raditya