tirto.id - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Surtam A Amin masih menunggu petunjuk pelaksanaan syarat pengangkatan CPNS dari tenaga honorer.
Pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara nasional yang menentukan syarat pengangkatan CPNS dari tenaga honor, katanya di Sungailiat, Jumat.
Sesuai dengan ketentuannya, syarat pengangkatan CPNS dari tenaga honorer adalah tenaga hononer yang berlaku untuk eks tenaga honorer K-II.
Diketahui tenaga honorer kategori II adalah tenaga honorer yang diangkat per 1 Januari 2005.
Berdasarkan rujukan persyaratan pengadaan CPNS tahun 2018 dari formasi khusus eks tenaga honorer K-II yakni UU nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Selain itu PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 jo PP 56 Tahun 2012 pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, UU 14 Tahun 2005 mengenai guru dan dosen dan UU No 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
Pelamar CPNS dari eks tenaga honorer K-II harus memenuhi syarat yakni, usia maksimal 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan bekerja terus menerus sampai saat ini. Bagi tenaga pendidikan minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer K-II pada tanggal 3 November 2013.
Kemudian bagi tenaga kesehatan minimal berijazah D-III yang diperoleh sebelum seleksi tenaga honorer K-II pada tanggal 3 November 2013.
Memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer K-II Tahun 2013 serta dilengkapi dokumen administrasi kependudukan KTP.
"Sedangkan penerimaan CPNS dari umum masih dalam tahap pembahasan di tingkat pusat", katanya.