Menuju konten utama

CPNS 2018: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Buka 52 Formasi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka 52 formasi lowongan CPNS 2018. Informasi mengenai jumlah formasi yang dibutuhkan bisa dicek di https://sscn.bkn.go.id

CPNS 2018: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Buka 52 Formasi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban membuka formasi lowongan CPNS 2018. tirto.id

tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka lowongan CPNS 2018 sejumlah 52 formasi. Penerimaan CPNS di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini merupakan bagian dari seleksi nasional yang dilakukan secara serentak pada Rabu 19 September 2018.

Saat ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dipimpin oleh Kepala Abdul Haris Semendawai.

Secara keseluruhan pemerintah menerima 238.015 CPNS untuk penempatan di pemerintah pusat dan daerah. Rinciannya, 51.271 formasi untuk penempatan di 76 kementerian/lembaga dan 186.744 formasi di 525 instansi daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 formasi tersedia di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tiga formasi prioritas adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penerimaan, syarat, dan cara pendaftaran CPNS di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat dilihat pada situs web https://sscn.bkn.go.id.

Peserta yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dijadwalkan pada minggu ketiga Oktober 2018.

Sementara pengumuman kelulusan bagi yang lulus tes seleksi SKD dan SKB akan diberikan pada minggu keempat November 2018. Selanjutnya, pemberkasan bagi CPNS 2018 akan dimulai pada bulan Desember 2018.

Baca juga artikel terkait CPNS 2018 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH