Menuju konten utama

Cerita Warga Patungan Perbaiki Jalan Rusak di Lampung

Masyarakat Lampung mengakui untuk memperbaiki jalan yang rusak di berbagai titik mereka melakukan secara swadaya.

Cerita Warga Patungan Perbaiki Jalan Rusak di Lampung
Ruas jalan pertama yang ditinjau Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Provinsi Lampung, Jumat 5 Mei 2023 pada pukul 10.30 WIB, adalah Jalan Terusan Ryacudu Kabupaten Lampung Selatan. Biro Setpres/Laily Rachev

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau jalan rusak di Terusan Ryacudu menuju daerah Kota Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Jokowi tiba sekitar pukul 10.20 WIB.

Jokowi terlihat di dalam Mobil sedan hitam berpelat merah "Indonesia 1" bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Jokowi pun mencoba jalan berlubang dengan mobil Kepresidenan hingga sejauh kurang lebih 5 sampai 6 kilometer. Terlihat mantan wali kota Solo itu meninjau jalan rusak selama 1 jam lebih.

Jokowi pun sempat menyapa masyarakat dari dalam kendaraannya serta memberikan sejumlah kaos. Sementara itu, warga pun berharap ada perbaikan infrastruktur menyeluruh yang dilakukan Jokowi.

"Harapannya tidak hanya titik jalan yang viral saja yang diperbaiki, namun bisa menyeluruh sebab banyak sekali jalan yang rusak tidak hanya satu dua titik dan ini mengganggu aktivitas masyarakat apalagi di sini daerah pertanian," kata salah seorang warga Sudirja dikutip dari Antara di Lampung Tengah, Jumat (5/5/2023).

Tidak hanya itu, dia menuturkan untuk memperbaiki jalan yang rusak di berbagai titik masyarakat melakukan secara swadaya. Masyarakat membeli batu untuk menimbun jalan dengan sukarela.

"Perbaikan dilakukan secara swadaya mengumpulkan secara sukarela dari masyarakat, untuk membeli batu menimbun jalan," bebernya.

Sementara itu, hal serupa juga dikatakan oleh salah seorang warga di Lampung Tengah tepatnya di Seputih Banyak, Damar. Dia mengakui masyarakat memperbaiki jalan dengan menimbun batu dan dibantu oleh pabrik sekitar.

"Masyarakat selama ini memperbaiki jalan hanya sebatas ditimbun batu saja, dengan dibantu oleh pabrik yang ada di sekitar sini," kata Damar.

Kemudian dia juga mengklaim sudah beberapa kali periode kepala daerah namun belum ada perbaikan terutama dari Simpang Randu sampai Seputih Surabaya. Jalan masih dalam kondisi rusak yang cukup parah dengan kondisi lubang yang cukup dalam.

"Kalau diperkirakan jalan rusak dari arah Simpang Randu menuju Seluruh Surabaya mencapai 50 kilometer, dan memang kalau hujan banyak sekali kecelakaan terutama untuk kendaraan roda empat," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni mengungkapkan bahwa pihaknya beserta sejumlah direktorat Kementerian Dalam Negeri turun tangan langsung mencari solusi anggaran pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung. Hal itu dilakukan mengingat permasalahan infrastruktur terutama kondisi jalan banyak yang berlubang dan tak layak pakai kemudian viral di media sosial.

“Rapat kali ini merupakan rapat yang keempat kalinya dalam membahas pembangunan dan penganggaran infrastruktur di Provinsi Lampung yang dihadiri Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung,” kata Agus Fatoni.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lampung telah mengumpulkan data terkait dengan anggaran infrastruktur, kondisi jalan provinsi, kabupaten/kota, baik yang sudah dan yang akan dilakukan pembenahan.

Dari data tersebut, Kemendagri merekomendasikan alokasi anggaran sebesar 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau dana transfer dan/atau desa secara bertahap.

“Kemudian, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” jelasnya.

Nantinya, alokasi anggaran bisa didapatkan dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Namun apabila nantinya BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia," terangnya.

Baca juga artikel terkait LAMPUNG

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin