tirto.id - Pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang bakal berlangsung 17 April 2019 mendatang, sejumlah janji-janji menarik diumbar para politikus dan partai peserta Pemilu. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya, menjanjikan akan memberlakukan aturan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup.
Ide soal SIM seumur hidup sempat dilontarkan oleh Wakil Ketua Tim Pemenangan Pemilu (TPP) PKS, Almuzzammil Yusuf pada November tahun lalu. Iklan kampanye SIM seumur hidup ala PKS ini bahkan sempat menuai kontroversi karena dianggap tak peka dengan kelompok disabilitas mental.
“Agar biaya yang dibayar masyarakat ringan. Cukup sekali saja membayar pembuatan SIM. Selain itu, di beberapa negara, telah diberlakukan SIM seumur hidup,” ujarnya.
Sebelumnya, di Indonesia, para pengendara harus memperpanjang SIM yang dimiliki setiap 5 tahun. Bila sampai terlewat, SIM dinyatakan "mati" dan tidak bisa diperbarui begitu saja. Pengemudi wajib membuat ulang di Samsat daerahnya.
Hal ini yang ingin diubah PKS, Muzammil menilai pembaruan SIM setiap 5 tahun menurutnya merepotkan. Ia mencontohkan kebijakan KTP seumur hidup yang berefek positif pada penghematan waktu produktif masyarakat.
Bagaimana di Negara Lain?
Dilansir dari situs berita lokal NTV, Jerman sempat memberlakukan SIM seumur hidup. Namun mulai 2013, SIM di Jerman berlaku selama 10 atau 15 tahun, menyesuaikan dengan aturan Uni Eropa. Sedangkan SIM Jerman yang dikeluarkan sebelum 2013 akan menjadi tidak berlaku pada 2033, dan harus diganti dengan SIM Uni Eropa yang baru.
Di samping itu, Jerman merupakan salah satu negara dengan aturan pemberian SIM yang ketat. Pengemudi di sana harus melewati ujian tertulis dan praktik yang tak hanya sulit, namun juga berdurasi panjang.
Menurut laporan dari Auto Bild, calon pemilik SIM disarankan untuk mengikuti sekolah mengemudi agar mampu melewati ujian dengan lancar. Hal ini perlu dilakukan agar biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan SIM tidak terbuang percuma saat peserta tidak lolos ujian. Seperti diketahui, biaya pembuatan SIM di Jerman bila termasuk dengan sekolah mengemudinya berkisar 1.380 hingga 2.070 Euro atau setara Rp22-33 jutaan.
Kalau Anda pikir hal tersebut berlebihan, Anda harus ingat Jerman adalah kiblat otomotif dunia. Merek mobil ternama seperti Mercedes-Benz, BMW, dan Volkswagen lahir di negara ini. Apalagi Jerman juga punya Autobahn, sebuah ruas jalan yang tak memiliki batas kecepatan.
Bayangkan bila seorang amatir masuk ke jalan ini, atau menggunakan salah satu dari mobil canggih tersebut. Tanpa pengetahuan yang cukup niscaya kecelakaan bisa terjadi. Barangkali karena itu juga Jerman sempat memiliki aturan SIM seumur hidup, sebab untuk mendapatkannya memang butuh usaha lebih keras.
Selain Jerman, negara bagian di Amerika Serikat juga menerapkan aturan yang mirip. Mengutip situs This Is Insider, di Arizona SIM berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan. Cukup lama dibandingkan regulasi di beberapa negara. Anda hanya perlu memperbarui foto dan tes penglihatan setiap 12 tahun. Sedangkan bagi pengemudi di atas 50 tahun, SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun.
Lain halnya di wilayah Asia, masa berlaku SIM di beberapa negara malah relatif lebih singkat. Kompas melaporkan Negeri Matahari Terbit ini punya tiga jenis SIM yang dibedakan dari warnanya. Warna hijau untuk pengemudi pemula yang berlaku sampai 3 tahun. Sementara warna biru untuk pengemudi umum berlaku 5 tahun, dan warna emas untuk pengemudi mahir atau belum pernah melakukan pelanggaran berlaku selama 5 tahun.
Sedangkan di Arab Saudi, SIM malah hanya berlaku setahun setelah dibuat. Melansir dari Hiamag, setelah setahun pengemudi wajib memperpanjang SIM untuk dua tahun, lima tahun, atau 10 tahun dengan tarif yang berbeda-beda tergantung masa berlakunya.
SIM Tak Sekadar Syarat Legal
Jusri Pulubuhu, Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), pernah berujar bahwa SIM seumur hidup atau lebih dari 5 tahun mungkin bisa direalisasikan ketika seluruh sistem sudah berjalan dengan baik. Ia mencontohkan beberapa negara di Eropa seperti Perancis dan Jerman, di sana masa berlaku SIM mencapai 15 tahun karena sudah terbangun sistem yang baik.
"Tentu saja tak bisa diterapkan langsung. Di sini masih banyak lubangnya, jadi saya belum setuju usul itu," kata Jusri Kepada Tirto.
Ia juga mengatakan bahwa SIM bukan cuma syarat legal untuk berkendara. Namun SIM merupakan bukti seseorang berkompeten mengemudikan kendaraan. Menurutnya aturan SIM seumur hidup tidak masuk akal, sebab saat ini saja mereka yang memiliki SIM belum tentu benar-benar bisa berperilaku berkendara dengan baik di jalan umum.
“Banyak juga yang punya SIM tapi enggak bisa bawa motor mobil dengan benar. Bahkan kalau kita tanya peraturan lalu lintas enggak paham. Ini bawa motor bukan cuma keterampilan, tapi juga soal emosi, attitude, dan lain-lain,” terangnya.
SIM bisa menjadi bukti kompetensi yang valid apabila tiap proses dilakukan dengan benar, oleh pemohon maupun penyelenggaranya. Pemohon harus bisa lolos semua syarat, tes kesehatan, tes teori, hingga tes praktik. Sedangkan pihak Kepolisian harus memastikan semua proses tak ada yang dilangkahi.
“Problemnya banyak petugas tidak disiplin, orang-orang juga ingin jalan pintas,” tambah Jusri.
Sementara itu Kompol Fahri Siregar, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, kepada Detik menjelaskan alasan mengapa SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup. Salah satunya, sebagai upaya pengawasan soft competency meliputi tes kesehatan jasmani dan rohani bagi pemegang SIM umum.
"Jadi kenapa harus diperpanjang, karena soft competency seseorang bisa saja menurun, baik itu kesehatan jasmani atau rohani. Misalkan saja umurnya bertambah, maka ada kemungkinan penglihatannya menurun," katanya.
Di samping itu, SIM juga berfungsi sebagai data forensik kepolisian melalui pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan serta data identitas yang ada di SIM. Walaupun sidik jari tidak akan berubah, namun tampak wajah dan tanda tangan ada kemungkinan bisa berubah, terutama tampak wajah misalkan tambah jenggot, rambut jadi panjang dan sebagainya.
Hal seperti ini yang tentunya perlu pembaruan secara berkala, karena data forensik tersebut dapat digunakan pihak kepolisian untuk kegiatan penyelidikan dan penyidikan suatu kasus. Pada akhirnya, memperpanjang masa berlaku SIM tak hanya menjaga pemiliknya agar tetap kompeten.
Proses perpenjangan SIM memang masih diperlukan dengan segala alasan disebutkan di atas, tapi yang paling penting bagaimana proses perpanjangan SIM tak hanya sebagai kegiatan formalitas.
Editor: Suhendra