Menuju konten utama

Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat NIK: Whatsapp & PeduliLindungi

Cek sertifikat vaksin Covid-19 dengan NIK melalui Whatsapp Kemenkes & Pedulilindungi.id.

Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat NIK: Whatsapp & PeduliLindungi
Penumpang bis Antar Kota Antar Provinsi memindai data optik aplikasi Peduli Lindungi saat pemeriksaan data vaksinasi COVID-19 di Terminal Pakukapatan Serang, Banten, Selasa (14/12/2021). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

tirto.id - Vaksin covid-19 menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin bepergian.

Bagi yang telah mendapatkan vaksin lengkap (dosis pertama dan dosis kedua), maka berhak memperoleh sertifikat vaksin yang telah terdaftar.

Beberapa aturan untuk masuk ke fasilitas umum sudah diberlakukan syarat wajib dengan menunjukkan sertifikat vaksin, seperti rumah sakit, mal, dan stasiun.

Namun, ada pengecualian kepada anak di bawah usia 12 tahun yang belum memenuhi izin vaksin, diharapkan untuk PCR atau minimal antigen apabila ingin melakukan perjalanan ke luar kota.

Berdasarkan pernyataan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno dalam Weekly Brief, yang diselenggarakan di Gedung Sapta Pesona Jakarta, pada Senin, 6 Desember 2021, masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka yang telah divaksinasi dosis lengkap.

Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Lalu, bagaimana cara cek sertifikat vaksin Covid-19?

Pemerintah menciptakan PeduliLindungi.id yang berguna untuk membantu pemerintah dalam menyediakan data-data yang diperlukan masyarakat terkait vaksinasi covid-19 dan riwayat perjalanan.

Aplikasi ini dapat memberikan informasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah (banyak kasus covid-19).

Berikut ini cara cek sertifikat vaksin dengan aplikasi PeduliLindungi

  • Unduh aplikasi melalui Google Playstore atau IOS
  • Dapat juga diakses melalui situs https://pedulilindungi.id/
  • Lengkapi data diri, meliputi nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Centang kolom captcha “Im not a robot”
  • Klik “periksa” dan status vaksin covid-19 akan ditampilkan
  • Pada tampilan menu, pilih menu “sertifikat vaksin”
  • Klik nama yang tertera, maka akan muncul sertifikat vaksin covid-19 yang siap diunduh.
Sertifikat vaksin akan muncul otomatis jika sudah melakukan vaksinasi. Namun, jika belum muncul, sertifikat dapat ditunggu 7-10 hari setelah vaksinasi.

Apabila dalam waktu tersebut sertifikat tidak tersedia, dapat menghubungi call center 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.

Aplikasi PeduliLindungi memperhatikan kerahasiaan data pribadi penggunanya. Data yang disimpan dalam format terenkripsi dan tidak akan dibagikan kepada orang lain.

Data hanya akan diakses bila pengguna tertular Covid-19 dan memerlukan bantuan dari petugas kesehatan.

Sertifikat vaksin juga dapat diakses melalui aplikasi Whatsapp. Kementerian Kesehatan menyediakan fasilitas chat bot Whatsapp dengan nomor 0811 1050 0567.

Chat bot Whatsapp ini tersedia 24 jam. Berikut adalah cara menggunakannya:

  • Buka aplikasi Whatsapp, dan mulai chat ke nomor 0811 1050 0567
  • Klik “menu utama”, pilih sertifikat vaksin
  • Masukkan nomor telepon yang terdaftar dalam PeduliLindungi
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke handphone
  • Pilih “download sertifikat”, maka sertifikat akan muncul
Selain melalui aplikasi PeduliLindungi dan Whatsapp, sertifikat vaksin dapat didapatkan melalui SMS. Berikut cara mengaksesnya:

  1. Apabila sudah melakukan vaksinasi covid-19, maka akan memperoleh SMS dari nomor 1199, yang berisi pemberitahuan telah melakukan vaksinasi tahap pertama.
  2. SMS berisi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor tiket vaksin, dan jadwal vaksin dosis kedua disertai dengan tanggal dan lokasi vaksin.
  3. Pesan tersebut juga berisi link yang nantinya dapat digunakan untuk mengakses sertifikat vaksin. Pengguna hanya perlu klik link tersebut dan mengunduhnya.

Baca juga artikel terkait CARA CEK SERTIFIKAT VAKSIN atau tulisan lainnya dari Chyntia Dyah Rahmadhani

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Chyntia Dyah Rahmadhani
Penulis: Chyntia Dyah Rahmadhani
Editor: Dhita Koesno