tirto.id - Cara mengecek sertifikat vaksin Covid-19 untuk syarat penerbangan ternyata mudah saja, cukup dilakukan secara online melalui laman Pedulilindungi.id.
Sertifikat Vaksin COVID-19 kembali menjadi salah satu syarat wajib bagi penumpang penerbangan domestik (dalam negeri).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 96 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Penumpang tidak perlu perlu lagi membawa sejumlah dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, surat keterangan kerja, sampai dengan surat dari pemerintah setempat.
Surat edaran tersebut mempermudah mobilitas penumpang dalam menggunakan jasa pesawat terbang.
Mengutip saluran Instagram milik Kemenhub, pembagian aturan mengenai penggunaan sertifikat vaksin COVID-19 dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan tujuan perjalanan.
1. Perjalanan dari dan ke daerah serta perjalanan antar kabupaten/ antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Penumpang moda udara untuk perjalanan di wilayah pulau Jawa dan Bali harus membawa persyaratan kartu vaksin minimal dosis lengkap dan hasil negatif rapid test antigen maksmial 1x24 jam.
Penumpang juga dapat memilih opsi persyaratan lain, yakni membawa kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
2. Perjalanan dari dan ke daerah serta perjalanan antar kabupaten/ antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Penumpang moda udara untuk perjalanan di luar wilayah pulau Jawa dan Bali harus membawa syarat kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif rapid test antigen maksmial 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
3. Khusus kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Bali
Khusus kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Bali harus membawa persyaratan sebagai berikut:
- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.
- Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.
- Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Perbatasan).
Mengecek Sertifikat Vaksin di Aplikasi
Sertifikat Vaksin Covid-19 merupakan bukti bahwa penumpang pesawat telah mengikuti imunisasi pencegahan infeksi virus Sars-CoV-2.
Adapun cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengecek sertifikat Vaksin COVID-19 sebagai syarat naik pesawat sebagai berikut:
1. Buka laman pedulilindungi.id
2. Klik menu Login/Register atau tombol Pendaftaran Vaksinasi.
3. Jika belum punya akun, klik tulisan Buat Akun PeduliLindungi.
4. Untuk membuat akun PeduliLindungi, caranya ialah:
- Ketik nama lengkap sesuai KTP di kolom yang tersedia
- Ketik nomor ponsel aktif di kolom yang tersedia
- Klik tombol BUAT AKUN
- Kode verifikasi OTP akan dikirim via SMS ke nomor ponsel
- Ingat, kode OTP hanya bisa aktif selama maksimal 1 menit
- Masukkan kode OTP tersebut ke kolom yang muncul di laman PeduliLindungi
- Setelah itu, akun akan aktif dan langsung login
- Klik nama akun di pojok kanan atas halaman muka situs PeduliLindungi
6. Kode verifikasi OTP akan dikirim via SMS ke nomor ponsel.
7. Kode OTP itu harus segera diketikkan di kolom yang muncul (maks. 1 menit usai diterima).
8. Setelah berhasil login, klik pojok kanan atas halaman muka situs PeduliLindungi.
9. Klik menu sertifikat vaksin.
10. Setelah itu, akan muncul sertifikat vaksin yang siap diunduh.
11. Klik Unduh Sertifikat untuk menyimpan sertifikat vaksin.
12. Dokumen sertifikat vaksin digital kemudian bisa dicetak (print).
Selain itu, juga terdapat cari lain apabila terjadi kendala dalam mendownload sertifikat Vaksin COVID-19.
Penumpang dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang didownload melalui Google Playstore dan App Store.
Untuk login pada aplikasi tersebut, penumpang hanya cukup membuat akun aplikasi dan memasukkan nama lengkap serta ponsel yang didaftarkan vaksinasi. Setelah itu, klik menu Sertifikat Vaksin.
Editor: Aditya Widya Putri