tirto.id - Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung Republik Indonesia 2021 telah dirilis hari ini, Sabtu (13/11/2021). Nantinya peserta yang lolos SKD CPNS Mahkamah Agung 2021 bisa lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta ujian SKD CPNS Mahkamah Agung dapat memantau hasil seleksi tersebut melalui SSCASN dan website resmi Bawaslu.
Untuk mengakses hasil seleksi di SSCASN, peserta dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Melalui browser buka https://sscasn.bkn.go.id.
- Pada menu bar, pilih "Layanan Informasi" Klik "Hasil SKD CPNS".
- Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem.
Selain itu, peserta ujian juga dapat mengakses link berikut untuk melihat hasil kelulusan SKD CPNS Mahkamah Agung 2021:
Link pengumuman hasil kelulusan SKD CPNS Mahkamah Agung 2021.
Jadwal Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021
Mahkamah Agung sendiri mengumumkan, bagi peserta dengan keterangan lulus SKD dengan memenuhi nilai ambang batas (P/L) berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peserta juga diwajibkan memilih lokasi ujian SKB sesuai domisili terdekat dari lokasi yang ditetapkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan akun masing-masing pada tanggal 15-16 November 2021.
Kemudian, jadwal dan lokasi pelaksanaan SKB akan diberitahukan melalui pengumuman selanjutnya.
Sementara itu, panitia Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya telah mengumumkan jadwal pelaksaan SKB, seperti berikut ini:
1. Pelaksanaan SKB
- Tahap I: 15-28 November 2021
- Tahap II: 27 November-18 Desember 2021
2. Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB
- Tahap I: 29 November – 1 Desember 2021
- Tahap II: 19-20 Desember 2021
3. Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB
- Tahap I: 2-4 Desember 2021
- Tahap II: 21-24 Desember 2021
4. Validasi Hasil Integrasi SKD dan SKB
- Tahap I: 5-6 Desember 2021
- Tahap II: 27-28 Desember 2021
5. Penyampaian Hasil SKD dan SKB
- Tahap I: 7-8 Desember 2021
- Tahap II: 29-30 Desember 2021
6. Pengumuman Hasil SKD dan SKB
- Tahap I: 9-10 Desember 2021
- Tahap II: 3-4 Januari 2021
7. Masa Sanggah
- Tahap I: 13-16 Desember 2021
- Tahap II: 5-8 Januari 2022
8. Jawab Sanggah
- Tahap I: 17-24 Desember 2021
- Tahap II: 10-17 Januari 2022
9. Pengumuman Pasca Sanggah
- Tahap I: 27-29 Desember 2021
- Tahap II: 18-19 Januari 2022
10. Penyampaian Kelengkapan Dokumen
- Tahap I: 30 Desember 2021– 17 Januari 2022
- Tahap II: 20 Januari -15 Februari 2022
11. Usul Penetapan NIP/NI PPPK
- Tahap I: 1-30 Januari 2022
- Tahap II: 1 -28 Februari 2022
Link Kisi-Kisi Ujian SKB CPNS 2021
Materi SKB akan disesuaikan dengan kompetensi jabatan yang dilamar masing-masing peserta. Artinya, peserta yang melamar jabatan Auditor dengan peserta yang melamar jabatan Dosen akan mendapatkan soal SKB yang berbeda.
Maka dari itu, peserta disarankan untuk memperdalam pengetahuan mengenai jabatan yang dilamar. Selain mempelajari dari segi teknis, peserta sebaiknya juga mempelajari dasar hukum jabatan yang dilamar serta mencari tahu instansi yang mengatur dan membina jabatan tersebut.
Panselnas sendiri menetapkan dua jenis jabatan yang dibuka pada CPNS 2021, yaitu jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BKN menyebutkan bahwa materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Sementara, materi SKB untuk jabatan pelaksana bersifat teknis dan dapat menggunakan soal SKB yang masih satu rumpun dengan jabatan fungsional terkait.
Contohnya, pelamar jabatan Pengelola Bahan Informasi & Publikasi bisa mempelajari materi jabatan Pranata Humas.
SKB CPNS tahun ini akan diselenggarakan dalam dua metode, yaitu dengan computer assisted test (CAT) dan non-CAT. Penentuan SKB CAT ataupun non-CAT disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.
Namun, khusus instansi daerah SKB dengan CAT wajib dilakukan meskipun kemudian instansi daerah akan menyelenggarakan SKB tambahan.
Materi SKB CAT berkaitan dengan standar kompetensi masing-masing jabatan. Sementara SKB Non-CAT ataupun SKB tambahan, materinya dapat berupa:
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
- Tes praktek kerja
- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai persyaratan Jabatan
Khusus untuk instansi daerah, SKB tambaha selain CAT tidak boleh dalam bentuk wawancara. Sementara, link kisi-kisi soal ujian SKB bisa Anda akses lewat tautan berikut ini.
Editor: Yantina Debora