Menuju konten utama
SKD CPNS 2021 Tahap 2

Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS BPK 2021, Passing Grade & Syarat SKB

Cek hasil SKD CPNS BPK 2021 di SSCASN atau di web resmi https://cpns.bpk.go.id. 

Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS BPK 2021, Passing Grade & Syarat SKB
Ilustrasi Ujian CPNS. foto/https://maucash.id/

tirto.id - Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tahap II disampaikan 13 - 14 November 2021. Hasil SKD untuk instansi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dilihat melalui portal SSCASN dan website resmi BPK pada laman khusus CPNS.

Link hasil SKD di website BPK dapat diakses di alamat https://cpns.bpk.go.id pada tanggal resmi pengumuman.

Selain itu, BPK juga memiliki kanal media sosial resmi di Twitter yang memberikan informasi terbaru seputar rekrutmen CPNS dengan nama akun @CPNSBPK.

Selain lewat website dan media sosial BPK, pencarian hasil SKD juga tersedia melalui link khusus di SSCASN pada alamat https://data-sscasn.bkn.go.id/skd.

Semua hasil SKD dari berbagai instansi dapat dilihat dari situ. Jika ingin mencari hasil SKD untuk BPK, cara seperti berikut:

- Buka laman khusus pengumuman hasil SKD di https://data-sscasn.bkn.go.id/skd

- Ketik nama instansi yang dilamar pada kolom Search. Misalnya, ketik "badan pemeriksa keuangan".

- Pengumuman hasil SKD akan tampil di kolom "Link Pengumuman"

- Klik tombol biru bertuliskan "Pengumuman" untuk melihat informasi lebih detail.

Pada penerimaan CPNS 2021, BPK membuka lowongan untuk tujuh jabatan yang totalnya memerlukan SDM sebanyak 502 orang.

Jabatan yang paling banyak dibutuhkan adalah Pemeriksa Ahli Akuntansi, terutama pelamar dari kualifikasi pendidikan S1 Akuntansi yakni 19 orang.

BPK menerima CPNS yang berasal dari jenis formasi umum, cumlaude, disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Passing grade dan syarat lolos SKB

Mengutip laman BPK, pada hasil SKD di BPK diterapkan passing grade (nilai ambang batas) yang berlaku pada setiap jenis formasi.

Passing grade berlaku pada materi yang diujikan dalam SKD yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), lalu Tes wawasan Kebangsaan (TWK).

Penetapan passing grade berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021.

Berikut ini nilai ambang batas yang mesti dipenuhi setiap kebutuhan formasi di BPK:

- Umum: TWK 65, TIU 80, dan TKP 166

- Cumlaude: Nilai kumulatif SKD 311 dan TIU 85

- Disabilitas: Nilai kumulatif SKD 286 dan TIU 80

- Putra/Putri Papua dan Papua Barat: Nilai kumulatif SKD 286 dan TIU 80

Sementara itu, syarat untuk bisa lolos Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tidak hanya sekadar memenuhi passing grade saja pada nilai SKD.

Nilai tersebut kemudian dilakukan pemeringkatan menurut jabatan yang dilamar peserta . Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diambil sebanyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan setelah pemeringkatan itu.

Apabila ditemukan beberapa nilai sama dan masih dalam 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, nilai yang sama diseleksi kembali berdasarkan nilai tertinggi secara berurutan untuk materi tes SKD yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes wawasan Kebangsaan (TWK). Namun, apabila hasilnya masih tetap sama menurut kuota 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka para peserta diikutkan dalam SKB.

Baca juga artikel terkait CPNS 2021 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo