Menuju konten utama

Cek KJP Plus Cair Oktober 2021: kjp.jakarta.go.id dan JakOne Mobile

Pengecekan dana KJP Plus dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melewati laman kjp.jakarta.go.id dan aplikasi JAkOne Mobile.

Cek KJP Plus Cair Oktober 2021: kjp.jakarta.go.id dan JakOne Mobile
Warga menunjukan Kartu Jakarta Pintar (KJP) seusai berbelanja kebutuhan pokok menggunakan kartu tersebut di Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Pengecekan penerimaan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I bulan Oktober tahun 2021 dapat dilakukan mulai tanggal 14 Oktober 2021 secara online melalui laman kjp.jakarta.go.id dan aplikasi JakOne Mobile.

Dikutip dari laman Kartu Jakarta Pintar Plus, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Pengecekan dana KJP Plus dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melewati laman kjp.jakarta.go.id dan aplikasi JAkOne Mobile. Adapun tata cara melakukan pengecekan melalui laman kjp.jakarta.go.id sebagai berikut:

  1. Login ke laman kjp.jakarta.go.id
  2. Masukkan data diri Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Pilih Tahun Penerimaan
  4. pilih Tahap Penerimaan
  5. Kemudian, pilih Cek
Sementara itu, mengenai alur pengecekan dana KJP Plus melalui aplikasi JakOne Mobile menurut prosedur yang termuat dalam laman JakOne Mobile sebagai berikut:

  1. Download aplikasi JakOne Mobile di Google Play maupun App Store
  2. Login, lakukan aktivasi jika belum memiliki akun
  3. Tekan fitur Menu
  4. Pilih Menu Rekening dan Kartu
  5. Masukkan Nomor Kartu dan PIN ATM Kartu KJP Plus
  6. Pastikan nomor handphone sama dan prosedur selesai
  7. Aplikasi JakOne Mobile sudah dapat terhubung dengan Kartu KJP Plus.

Besaran Dana KJP Plus

KJP Plus merupakan program Pemprov DKI Jakarta berupa upaya pembiayaan penuh bagi masyarakat DKI Jakarta yang kurang mampu supaya dapat memperoleh pendidikan wajib 12 tahun.

Beberapa syarat siswa yang berhak mendapatkan program KJP Plus yakni terdaftar sebagai siswa aktif dalam satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta, terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menurut keputusan Gubernur, dan merupakan warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan adanya Kartu Keluarga (KK) maupun surat keterangan lainnya yang sejenis.

Kemudian, terkait jumlah besaran dana KJK Plus berbeda-beda dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal tersebut berhubungan dengan besar dan kecilnya kebutuhan pendidikan setiap jenjang.

Selain mendapatkan dana yang ditujukan sebagai pemenuhan keperluan sekolah, KJP Plus juga memberikan fasilitas lain seperti gratifikasi biaya Trans Jakarta dan masuk ke Taman Impian Jaya Ancol. Adapun jumlah besaran dana KJP Plus yang diberikan sesuai dengan jenjang pendidikan sebagai berikut:

  • Total alokasi dana per-bulan untuk jenjang SD/MI/SDLB yakni sebesar Rp250.000, sementara untuk dana tambahan spp sekolah swasta yaitu sejumlah Rp130.000 per-bulan
  • Total alokasi dana pe- bulan untuk jenjang SMP/MTs/SMPLB yakni sebesar Rp300.000, sementara untuk dana tambahan spp sekolah swasta yaitu sejumlah Rp170.000 per-bulan
  • Total alokasi dana per-bulan untuk jenjang SMA/MA/SMALB yakni sebesar Rp420.000, sementara untuk dana tambahan spp sekolah swasta yaitu sejumlah Rp290.000 per-bulan
  • Total alokasi dana per-bulan untuk jenjang SMK yakni sebesar Rp450.000, sementara untuk dana tambahan spp sekolah swasta yaitu sejumlah Rp240.000 per-bulan
  • Total alokasi dana per-bulan untuk jenjang PKBM yakni sebesar Rp300.000.

Baca juga artikel terkait KJP PLUS atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani