Menuju konten utama

Cegah Penggunaan Fasilitas Negara, Bawaslu Awasi Menteri Nyaleg

Pengawasan Bawaslu terhadap menteri atau pejabat negara yang menjadi caleg di pemilu 2019, bertujuan agar tidak ada potensi penggunaan fasilitas negara. 

Cegah Penggunaan Fasilitas Negara, Bawaslu Awasi Menteri Nyaleg
Ilustrasi. Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Muhammad Afifudin, dan Ratna Dewi Pettalolo memberikan keterangan pers mengenai pengawasan Bawaslu pada Pilkada serentak 2018 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan melakukan pengawasan melekat kepada menteri dan pejabat negara yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) di pemilu 2019.

Pengawasan akan dilakukan untuk menjamin tidak adanya penggunaan fasilitas negara oleh caleg yang berlatarbelakang menteri dan pejabat negara. Aktivitas kampanye menteri yang menjadi caleg akan diawasi pengawas pemilu di pusat dan daerah.

"Saya harapkan menteri juga tertib aturan. Jadi harus dipisahkan kapasitas sebagai menteri atau caleg saat kampanye. Kalau [menteri yang menjadi caleg] turun ke daerah kami akan lakukan pengawasan melekat," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Sudirman, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Ada 7 menteri yang terdaftar sebagai bakal caleg di pemilu 2019. Ketujuh menteri itu sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo sebelum mengajukan diri menjadi caleg.

Menteri yang maju menjadi bakal caleg 2019 berasal dari beragam partai politik. PDI Perjuangan misalnya, mendaftarkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly untuk menjadi caleg.

Sementara PKB mendaftarkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.

Dua menteri lain didaftarkan PPP dan PAN, yakni: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Asman Abnur.

Larangan bagi pejabat menggunakan fasilitas negara saat berkampanye terdapat pada Pasal 304 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Fasilitas yang tak boleh digunakan diantaranya adalah sarana mobilitas, gedung kantor, rumah dinas, sarana perkantoran, dan fasilitas lain yang dibiayai APBN atau APBD.

"Tentu [ada sanksi jika peraturan dilanggar]. Ada sanksi administrasi, pidana dan sebagainya. Tentu kami lihat kualitas pelanggaran dan pembuktian pelanggaran itu," ujar Abhan.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo