Menuju konten utama

Cegah Kasus Century Terulang, Sri Mulyani Diskusi dengan DPR

Menteri Keuangan, Sri Mulyani berdiskusi bareng Komisi XI DPR RI dan mengevaluasi implementasi UU PPKSK untuk mencegah dampak krisis keuangan global, seperti Kasus Bank Century, terulang.

Cegah Kasus Century Terulang, Sri Mulyani Diskusi dengan DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad (kanan) dan Gubernur BI Agus Martowardojo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan evaluasi terhadap implementasi Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) penting untuk mencegah kemunculan dampak dari krisis keuangan global, seperti kasus Bank Century, terulang di Indonesia.

"Ya, agar kejadian seperti Bank Century itu tidak terulang kembali," ujar Sri di DPR RI pada Selasa (22/2/2017).

Sri menyatakan hal ini saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI untuk mengevaluasi pelaksanaan UU PPKSK dan peraturan turunannya.

Ia menyinggung pentingnya pencegahan kasus seperti kolapsnya Bank Century terulang ketika menanggapi pernyataan anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun, yang meminta pemerintah bersiap mengantisipasi risiko krisis keuangan global.

Sri menambahkan Kementerian Keuangan telah melakukan simulasi antisipasi dampak krisis keuangan global dengan mengundang peninjau dari Bank Dunia, IMF, dan The Australia Indonesia Partnership for Economic Governance. Simulasi itu pernah dilakukan pada (15/9/2016) lalu.

Menurut Sri, dalam simulasi itu, kasus dan kondisi yang dihadirkan dibuat semirip mungkin dengan situasi ketika krisis sedang terjadi.

"Di situ kami juga mengundang observer, yang datang dari Bank Dunia, IMF, dan The Australia Indonesia Partnership for Economic Governance. Sehingga kami bisa mendapat feedback (masukan)," kata dia.

Selain mengevaluasi UU PPKSK, di rapat kerja itu, juga dibahas persoalan kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi. Selama ini, hal tersebut kerap dikhawatirkan memperburuk kondisi Indonesia apabila diterjang badai krisis.

Namun, Sri meyakinkan para politikus senayan agar tidak terlalu mengkhawatirkan besarnya kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi.

"Investasi asing tetap dibutuhkan sebagai katalis pertumbuhan ekonomi. Kalau domestik sendiri, tidak akan mengejar permintaan asuransi dalam negeri," ujar dia.

Dia menambahkan pemerintah telah mengatur batas maksimal kepemilikan asing di perusahaan asuransi sebesar 80 persen. Apabila ada kepemilikan asing lebih dari 80 persen di sebuah perusahan asuransi, pemerintah akan menetralisir dampaknya melalui penyertaan modal.

"Lewat ketentuan ini, kepemilikan asing akan berdelusi secara bertahap, sehingga akan semakin mendekati ketentuan kepemilikan asing yang berlaku pada umumnya, yakni 80 persen," ujar Sri.

Menurut Sri penurunan batas maksimal kepemilikan saham asing di perusahaan asuransi menjadi di bawah 80 persen sulit dilakukan mengingat Indonesia terikat perjanjian kerja sama dengan sejumlah negara asal modal, seperti Jepang, Australia, dan New Zealand.

"Kalau menurunkan batas jadi kurang dari 80 persen, Indonesia melanggar kesepakatan," paparnya.

Di Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI itu, selain Sri, perwakilan pemerintah yang hadir ialah Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK), Muliaman Hadad, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Halim Alamsyah.

Baca juga artikel terkait BANK CENTURY atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom