Menuju konten utama

Catatan Buruk Korupsi di Dunia

Sampai kapanpun, korupsi akan terus jadi musuh bersama yang harus diganyang keberadaannya.

Catatan Buruk Korupsi di Dunia
Warga melewati jalan di depan mural anti korupsi di jalan Pantura Desa Mejobo, Kudus, Jawa Tengah, Kamis (8/6). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

tirto.id - Korupsi telah banyak menimbulkan kerugian di berbagai sektor. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mencatat, korupsi adalah kejahatan serius yang dapat melemahkan pembangunan sosial dan ekonomi di semua lapisan masyarakat. Baik negara, wilayah, maupun masyarakat dirasa tidak kebal terhadap kejahatan ini. Setiap tahunnya, PBB mencatat sekitar $2,6 triliun lenyap akibat korupsi. Angka tersebut setara dengan 5 persen PDB (Pendapatan Domestik Bruto) global.

Hari Anti-Korupsi Internasional muncul semenjak berlakunya Konvensi Anti-Korupsi PBB pada 31 Oktober 2003. Majelis Umum lewat Resolusi 58/4 menetapkan tanggal 9 Desember sebagai Hari Anti-Korupsi Internasional. Keputusan itu diambil untuk meningkatkan kesadaran betapa bahayanya korupsi serta menunjukkan peran PBB—yang diwakili UNDP dan UNODC—dalam memberantasnya.

Konvensi tersebut menyatakan bahwa PBB prihatin tentang keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan oleh korupsi terhadap stabilitas keamanan masyarakat, institusi ataupun nilai demokrasi, pembangunan berkelanjutan, sampai supremasi hukum. Dengan konvensi anti-korupsi itu pula, PBB bermaksud mempromosikan dan memperkuat langkah-langkah pencegahan dalam pemberantasan korupsi secara lebih efisien maupun memfasilitasi pelbagai kerjasama internasional.

Untuk tahun ini, Hari Anti-Korupsi Internasional mengambil tema “melawan korupsi untuk pembangunan, perdamaian, dan keamanan.” Tujuan kampanye ini ialah menegaskan bahwa bagaimana korupsi telah mempengaruhi pendidikan, kesehatan, keadilan, demokrasi, kemakmuran, serta pembangunan. Guna memeranginya, diperlukan kerja sama maupun partisipasi antara pemerintah, sektor swasta, organisasi non-pemerintah, media, dan warga seluruh dunia.

Afrika: Wilayah Paling Korup di Dunia?

Tidak ada negara yang kebal dari korupsi. Hanya kadar korupsinya yang berbeda di masing-masing negara. Transparency International mengeluarkan Corruption Perception Index yang mendata tingkat korupsi pada negara-negara di penjuru dunia. Ada beberapa hal yang dicatat Transparency International melalui laporannya. Pertama, faktor yang menyebabkan negara memiliki indeks korupsi rendah ialah buruknya institusi publik macam polisi dan pengadilan, masifnya penyuapan, pemerasan, sampai penyalahgunaan anggaran oleh pejabat pemerintah.

Kondisi demikian dapat menyebabkan korupsi tumbuh subur, sistemik, melanggar HAM, hingga menghambat pembangunan berkelanjutan. Contoh nyata bisa dilihat di kasus korupsi Petrobas, perusahaan minyak nasional asal Brazil.

Kedua, negara dengan indeks korupsi tinggi (dalam artian tingkat korupsinya rendah) cenderung memiliki kebebasan pers, keleluasaan akses terhadap informasi, standar integritas yang kuat, dan sistem peradilan independen. Ketiga, korupsi dan ketidaksetaraan berandil dalam berkembangnya populisme.

Sepuluh besar negara dengan indeks korupsi tinggi mayoritas diduduki negara dari Eropa seperti Denmark, Swedia, Swiss, Norwegia, Belanda, dan Jerman. Tetangga Indonesia, Singapura menjadi satu-satunya wakil Asia yang masuk ke dalam kategori tersebut. Sedangkan pada sepuluh besar terbawah, tujuh di antaranya adalah negara-negara Afrika seperti Somalia, Sudan Selatan, Suriah, Yaman, Sudan, Libya, dan Guinea-Bissau.

Dari sini lantas muncul pertanyaan: benarkah Afrika bisa dikatakan wilayah paling korup? Dan apabila betul, mengapa korupsi bergerak begitu masif di Afrika?

Pimpinan Transparency International Jose Ugaz mengatakan: “Korupsi [telah] menciptakan dan meningkatkan kemiskinan di samping melahirkan pengucilan. Di saat para pemegang kekuatan politik menikmati kehidupan yang mewah, jutaan orang Afrika menghadapi kekurangan kebutuhan dasar: makanan, minuman, pendidikan, kesehatan, perumahan, serta akses air bersih maupun sanitasi.”

Ucapan Ugaz bukannya tanpa dasar. Korupsi telah menyebabkan sekitar $50 miliar raib tiap tahunnya di Afrika. Sebagian besar kasus korupsi di Afrika merupakan penyuapan. Di Ghana, misalnya, korupsi terjadi dalam bentuk “penjarahan saham.” Politisi, pejabat publik, serta pelaku bisnis saling berkolusi untuk memperoleh keuntungan dari perjanjian kontrak usaha antara pemerintah dan swasta. Lalu di Nigeria, para pejabat disuap oleh kontraktor asing dari Inggris dan Italia sebesar $1,1 miliar agar bersedia melepas akses ke ladang minyak yang disinyalir bernilai $500 miliar. Perusahaan ban Amerika, Goodyear bahkan menyuap pejabat Kenya dan Angola sekitar $3,2 juta untuk memenangkan kontrak.

Data dari Bank Dunia menjelaskan, 71 persen perusahaan di Sierra Leone, 66,2 persen perusahaan di Tanzania, 64 persen perusahaan di Angola, 75,2 persen perusahaan di Kongo, dan 63 persen perusahaan di Mali berharap dapat memberikan “hadiah” agar memperoleh kontrak dari pemerintah.

Suap nyatanya tidak sebatas dilakukan para elit pemerintah melainkan juga oleh masyarakat di Afrika. Hasil survei berikut memperlihatkan satu dari lima orang Afrika dinyatakan membayar suap untuk mendapatkan dokumen resmi maupun akses terhadap kesehatan. Survei tersebut dilakukan dengan 43.000 koresponden di 28 negara Afrika.

“Ini [suap] terjadi mungkin karena orang miskin merasa tidak berdaya untuk melawan pejabat korup,” ujar koordinator penelitian dan survei Transparency International, Coralie Pring. “Ketika menghubungi polisi, lebih dari seperempat orang mengatakan pada kami bahwa mereka perlu menyuap untuk mendapatkan bantuan atau menghindari masalah.”

Stephanie Hanson dari Council Foreign Relations menjelaskan ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk memutus mata rantai korupsi di Afrika, di antaranya menciptakan badan anti-korupsi. Sejauh ini hanya dua negara saja dengan keberadaan badan pengawas korupsi yang dianggap efektif yakni Namibia dan Malawi.

Selanjutnya, memperkuat institusi yang ada. Menurut para ahli, institusi pemerintahan di Afrika cenderung memfasilitasi lahirnya korupsi sebab terdapat ketidakseimbangan antara eksekutif, legislatif, serta pengadilan. Yang terakhir, Hanson menyarankan agar negara-negara Afrika mengurangi ketergantungan terhadap bantuan luar negeri. Bagi sebagian pengamat ekonomi, hadirnya donor asing justru menjadi celah untuk korupsi serta menghancurkan hubungan antara negara dan rakyat mengingat anggaran ini rawan disalahgunakan karena proses pencairannya tak seketat anggaran belanja pemerintahan.

Infografik hari anti Korupsi

Korupsi di Indonesia

Sementara posisi Indonesia menurut laporan Transparency International tersebut, berada pada urutan 90. Nilai Indonesia adalah 37 dari maksimal 100. Korupsi memang masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia.

Data Indonesian Corruption Watch (ICW) yang dirilis Februari 2017 mencatat, ada 482 kasus korupsi di Indonesia selama kurun waktu 2016. Dari jumlah itu, sebanyak 1.101 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp1,45 triliun. Peringkat pertama pelaku korupsi di Indonesia menurut ICW berasal dari kalangan birokrasi, yang umumnya melakukan tindakan korupsi berupa pemerasan, memanipulasi tender, menganggarkan kegiatan fiktif, hingga korupsi kecil-kecilan seperti memanipulasi uang transportasi, hotel dan uang saku.

Sedangkan merujuk data KPK, selama kurun waktu 2004-2016 jenis perkara yang ditangani komisi antirasuah paling banyak adalah kasus suap. Dari 514 jenis perkara yang ditangani KPK, 262 di antaranya soal suap. Sementara di urutan kedua adalah pengadaan barang atau jasa dengan jumlah 148 perkara, perizinan 19 perkara, pungutan 21 perkara, penyalahgunaan anggaran 44 perkara, merintangi proses KPK 5 perkara, serta TPPU tercatat 15 perkara.

Pertanyaannya adalah apa yang menyebabkan kasus korupsi masih masif terjadi di Indonesia?

Pertama, faktor budaya politik setempat. Birokrasi di Indonesia menunjukkan ciri-ciri campuran antara birokrasi feodal yang merupakan ciri dari pemerintahan kerajaan dan birokrasi rasional yang diperkenalkan ke Indonesia oleh pemerintah kolonial Belanda. Max Weber dalam Economic and Society: An Outline of Interpretive Sociology (1978) menyebut perpaduan ini sebagai "Birokrasi Patrimonial."

Weber menjelaskan, seorang pemimpin dalam birokrasi bertipe patrimonial punya kecenderungan untuk menganggap kekuasaan politik sebagai bagian dari milik pribadi, sehingga dalam penggunaannya banyak melakukan diskresi. Pemahaman atau persepsi pemimpin terhadap kekuasaan akan mempengaruhi perilaku kepemimpinannya.

Lalu, faktor lain yang mendorong timbulnya korupsi adalah adanya tradisi pemberian hadiah kepada pejabat pemerintah dan pentingnya ikatan keluarga dalam budaya masyarakat negara sedang berkembang. Mochtar Mas'oed lewat Politik, Birokrasi, dan Pembangunan (1997) menjelaskan akan terjadi konflik nilai antara pertimbangan keluarga atau kepentingan publik tatkala hendak mengambil keputusan dalam tradisi pemberian hadiah ini. Penolakan bisa diartikan sebagai pengingkaran terhadap kewajiban tradisional. Tetapi menuruti permintaan berarti mengingkari norma-norma hukum formal yang berlaku.

Faktor penyebab korupsi selanjutnya adalah faktor struktural atau faktor pengawasan. Sederhananya: semakin efektif sistem pengawasan diberlakukan maka akan semakin kecil pula kemungkinan peluang terjadinya korupsi dan kolusi. Sebaliknya bila korupsi dan kolusi dipraktikkan secara luas berarti ada yang salah dalam sistem pengawasan.

Masalahnya, pengawasan terhadap jajaran pemerintahan masih terasa sangat lemah. Mas'oed menyatakan lemahnya pengawasan terjadi karena pengaruh posisi dominan birokrasi pemerintah sebagai sumber utama barang, jasa, lapangan kerja, pengatur kegiatan ekonomi. Akibatnya, dominasi negara yang mengerdilkan kekuatan lain dalam masyarakat begitu menonjol.

Namun, alasan utama penyebab korupsi yakni faktor individual. Syed Hussein Alatas lewat Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer (1996) menegaskan korupsi pada di Indonesia bukanlah akibat buruknya implementasi undang-undang dan peraturan melainkan faktor-faktor yang ada di luar struktur pemerintahan, dalam hal ini yaitu individu-individu. Jika orang-orang korup menguasai pemerintahan apapun jabatannya, maka dipastikan struktur tersebut niscaya akan tercemar.

Sri Yuliani, pengajar manajemen dan kebijakan publik Universitas Sebelas Maret menegaskan pemberantasan korupsi di Indonesia harus dilakukan secara struktural, individual, dan kelembagaan. Mengingat korupsi sudah seperti kanker yang menyebar dan menjerat seluruh organ masyarakat, maka pemberantasan korupsi harus dimulai dengan reformasi sosial dan mental seluruh komponen masyarakat. Semua langkah itu dilakukan agar nantinya peringatan Hari Anti-Korupsi Internasional seperti hari ini tak lagi sebatas ajang pengucap harapan klise belaka mengenai pemberantasan korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Faisal Irfani

tirto.id - Hukum
Reporter: Faisal Irfani
Penulis: Faisal Irfani
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti