Menuju konten utama

Cara Tayamum di Mobil Sesuai Sunnah dan Niatnya

Berikut adalah penjelasan tentang cara bertayamum di mobil sesuai sunnah dan bacaan niatnya.

Cara Tayamum di Mobil Sesuai Sunnah dan Niatnya
Ilustrasi shalat di kendaraan. tirto.id/Dadan Saglad

tirto.id - Tayamum menjadi cara bersuci yang sebaiknya dipelajari kaum muslim, terlebih mereka yang kerap bepergian menggunakan kendaraan umum. Namun sebelum melakukan tayamum, seorang muslim harus mengetahui syarat-syarat melakukan taharah tersebut. Berikut ini tata cara bertayamum di kendaraan.

Tayamum adalah tindakan bersuci dari hadas besar atau kecil dengan menggunakan debu suci karena tidak ada air atau terhalang menggunakan air karena suatu alasan seperti sakit dan sebagainya.

Pensyariatan tayamum sebagai ganti wudu salah satunya dijelaskan dalam Surah An-Nisa ayat 43 sebagai berikut:

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan [pula menghampiri masjid ketika kamu] dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu [saja] sehingga kamu mandi [junub]. Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik [suci]. Usaplah wajah dan tanganmu [dengan debu itu]. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun," (QS. An-Nisa [4]: 43).

Terdapat beberapa kriteria sehingga debu yang suci dapat digunakan untuk tayamum. Abu Ishaq Asy-Syairazi dalam kitab at-Tanbih fi al-Fih asy-Syafi'i menjelaskan debu yang dapat dipakai tayamum sebagai berikut:

“Tidak diperbolehkan bertayamum kecuali dengan debu suci yang dapat berhamburan dan menempel pada wajah dan kedua tangan,” (Abu Ishaq Asy-Syairazi, at-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi’i, hal. 20).

Di sisi lain, ulama tidak membatasi debu suci serta berhamburan yang dapat digunakan untuk tayamum. Selama debu bersifat suci dan dapat berhamburan baik dari bebatuan, tembok, baju, tanah, pasir, hingga kursi kendaraan, sah hukumnya digunakan untuk tayamum. Hal ini salah satunya dijelaskan dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah sebagai berikut:

“Boleh bertayamum dengan hamburan debu yang terdapat pada batu, bantal, baju, keset jerami, tembok, atau peralatan. Para ulama berkata: ‘Jika seseorang menempelkan tangannya pada biji gandum yang terkandung debu yang berhambur, atau pada kain, baju, cawan atau pada pelana kuda, lalu menempel pada kedua tangannya hamburan debu dan ia tayamum dengan hamburan tersebut, maka hal tersebut diperbolehkan, sebab para ulama menjadikan pijakan debu [yang sah untuk tayamum] di mana pun berada.

Maka tidak ada perbedaan apakah debu tersebut berada di tanah ataupun di tempat lainnya. Sama halnya seseorang menempelkan tangannya pada tembok, hewan, atau benda apa pun lalu pada tangannya terdapat hamburan debu. Adapun ketika pada benda-benda di atas tidak terdapat hamburan debu yang menempel pada tangannya, maka tidak boleh digunakan untuk tayammum,” (Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 31, hal. 134).

Akan tetapi, meskipun debu di kursi kendaraan dapat dijadikan sarana tayamum, namun jumlahnya harus cukup untuk meratakan wajah dan kedua tangan. Jumlah debu yang tidak cukup menyebabkan bersuci tidak sah, karena mengusap wajah dan tangan termasuk rukun tayamum.

Penyebab Melakukan Tayamum

Seseorang tidak serta merta dapat melakukan tayamum meskipun tidak ada air. Mereka bahkan dianjurkan untuk mencari air terlebih dahulu atau mempertimbangkan keadaan yang menjadi sebab dirinya dapat melakukan tayamum.

Syekh Musththafa al-Khin dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzahib al-Imam al-Syafi‘i menjelaskan empat alasan atau syarat diperbolehkannya tayamum sebagai berikut:

1. Tidak ada air

Air tidak ada secara kasat mata atau air ada namun hanya cukup untuk kebutuhan minum. Keadaan ini dapat terjadi saat seseorang bepergian maupun tinggal di tempat yang sulit air.

2. Lokasi air jauh

Lokasi air jauh lebih dari setengah farsakh (2,5 kilometer), terlebih berat apabila ditempuh dengan berjalan kaki.

3. Kesulitan menggunakan air

Ada air, namun sulit untuk dijangkau karena ada musuh, binatang buas, dan sebagainya. Hal ini juga berlaku pada, kondisi ada air, namun khawatir akan datangnya penyakit.

4. Ada air namun sangat dingin

Dalam kondisi ini, seorang muslim diperbolehkan melakukan tayamum. Namun, Rasulullah mengharuskan orang dalam keadaan tersebut untuk mengqada salatnya ketika kondisi telah normal.

Selain sebab-sebab di atas, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum seseorang bertayamum. Hal-hal tersebut akan mempengaruhi sah atau tidaknya pelaksanaan tayamum sebagai berikut:

  • Tayamum dapat dilakukan setelah masuk waktu salat
  • Ketiadaan air dibuktikan dengan melakukan pencarian setelah memasuki waktu salat
  • Tanah yang digunakan harus bersih, lembut, dan berdebut, tidak basah serta bercampur tepung, kapur batu, hingga kotoran lainnya.
  • Tayamum pengganti wudu, bukan pengganti menghilangkan najis. Sebelum bertayamum, najis harus dihilangkan melalui cara-cara yang benar berdasarkan syara.
  • Rukun tayamum adalah niat dalam hati, mengusap wajah, mengucap kedua tangan, dan tertib. Apabila salah satu rukun tidak terlaksana, pelaksanaan tayamum tidak sah.

Cara Tayamum di Mobil dan Niatnya

Tata cara tayamum di mobil tidak berbeda dengan di rumah maupun tanah lapang. Berikut ini cara bertayamum di bus, mobil, dan sebagainya:

1. Siapkan tanah atau pasir yang berdebu dari rumah. Debu juga bisa diperoleh dari tempat duduk kendaraan semisal jumlahnya cukup.

2. Posisikan diri menghadap kiblat.

3. Membaca basmalah, kemudian letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari yang rapat.

4. Usapkan kedua telapak tangan ke seluruh wajah disertai pembacaan niat dalam hati sebagai berikut:

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى

Arab Latinnya:

Nawaitut tayamumma liistibahatis solaati lillahi ta'ala.

Artinya:

"Aku berniat tayamum agar diperbolehkan salat karena Allah."

5. Letakkan kembali telapak tangan pada debu, namun kali ini jari-jari direnggangkan. Jika ada cincin pada jari, dapat dilepaskan sementara.

6. Tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan hingga ujung-ujung jari salah satu tangan tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain.

7. Usapkan telapak tangan kiri ke punggung lengan kanan sampai ke bagian siku. Lalu, balikkan telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam lengan kanan, kemudian usapkan hingga ke bagian pergelangan.

8. Usapkan bagian dalam jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan. Lakukan hal yang sama pada tangan kiri.

9. Pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jari.

10. Sesudah tayamum dianjurkan untuk membaca doa bersuci sebagai berikut:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Arab Latinnya:

Asyhadu an laa ilaaha illallah wahdahu laa syariikalah. Wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhuu warasuuluh. Allaahummaj’alnii minattawwaabiina waj’alnii minal mutathahhiriin.

Artinya:

"Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku termasuk dalam golongan orang-orang yang bersuci [shalih]."

Baca juga artikel terkait EDUSAINS atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno