Menuju konten utama
PPDB Jakarta 2022

Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta Jenjang SD 2022 & Alur Daftarnya

Cara pengajuan akun PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan alur pendaftarannya.

Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta Jenjang SD 2022 & Alur Daftarnya
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Pendaftaran penerimaan PPDB Jakarta 2022/2023 telah dibuka sejak 17 Mei dan akan berlangsung hingga 14 Juni 2022.

Sebelum mendaftar, calon peserta didik harus sudah melengkapi syarat PPDB untuk wilayah DKI Jakarta.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), para calon peserta didik baru (CPDB) sudah bisa melakukan pengajuan akun sejak 17 Mei 2022.

Syarat dan ketentuan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, yang mana terdapat empat jalur PPDB yaitu prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua.

Syarat PPDB Jakarta 2022 Jenjang SD

Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi calon peserta didik jenjang SD yaitu:

1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022

2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarhkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021

Alur Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 Jenjang SD

Menurut Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Nomor e-0011 Tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, pendaftaran untuk jenjang SD dimulai dengan pengajuan akun, aktivasi PIN/Token, pemilihan sekolah tujuan, dan memantau hasil seleksi.

Adapun alur proses PPDB Tahap Pertama dan Kedua yaitu dimulai dengan pengumuman, pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan lapor diri.

Mekanisme Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 Jenjang SD

a. Pengajuan akun

Calon peserta didik baru (CPDB) melakukan pengajuan akun sejak tanggal 17 Mei 2022 dengan tahapan sebagai berikut:

1. Akses laman publik PPDB di ppdb.jakarta.go.id

2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun" sesuai jenjang

3. Mengisi formulir secara daring; dan

4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.

b. Aktivasi PIN/Token

CPDB atau orang tua/wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:

1. Akses laman PPDB di ppdb.jakarta.go.id

2. Lakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta;

3. Ganti PIN/Token dengan password; dan

4. Setelah lakukan aktivasi, dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.

c. Pemilihan Sekolah Tujuan

CPDB atau orang tua/wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah tujuan sebagai berikut:

1. Akses laman PPDB di ppdb.jakarta.go.id

2. Login dengan cara input nomor oeserta dan password

3. Pilih sekolah tujuan; dan

4. Cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan

d. Memantau Hasil Seleksi

CPDB atau orang tua/wali yang telah memiliki PIN/Token dapat memantau hasil seleksi sebagai berikut:

1. Akses laman PPDB di ppdb.jakarta.go.id

2. Pilih jenjang dan jalur yang sesuai

3. Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan.

Untuk informasi lebih detail terkait jadwal dan proses seleksi PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SD, bisa mengakses laman ppdb.jakarta.go.id atau disdik.jakarta.go.id.

Baca juga artikel terkait PPDB JAKARTA 2022 atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya