Menuju konten utama

Cara Mudah Menghitung PBB dan Berapa Tarif Terbaru PBB?

Guna menghitung PBB, ada dua hal yang perlu diketahui yaitu penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Cara Mudah Menghitung PBB dan Berapa Tarif Terbaru PBB?
Ilustrasi pembayaran pajak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) bisa dihitung mandiri dengan mengikuti sejumlah cara yang merujuk peraturan resminya. Sebelum menghitung, ketahui terlebih dahulu tarif terbaru PBB.

Berdasarkan PeraturanMenteri Keuangan Republik Indonesia No 234/PMK.03/2022, subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Guna menghitung PBB, ada dua hal yang perlu diketahui yaitu penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Setelah mengetahui NJOP dan NJKP, maka tahap selanjutnya adalah dengan menghitungnya secara mandiri.

Wajib pajak wajib membayar PBB setiap satu tahun sekali, bila tidak dibayarkan maka aset properti akan memiliki nilai terutang.

Cara Mudah Menghitung PBB

Laman Aesia Kemenkeu RImenjelaskan cara mudah menghitung PBB dengan mengikuti langka berikut ini.

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah nilai jual properti bumi dan bangunan. Pada tahap awal ini, wajib pajak perlu untuk mengetahui harga jual dari tanah dan bangunan yang dimilliki.

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah dasar penghitungan PBB sebagai nilai jual objek yang akan dimasukkan ke dalam perhitungan pajak yang terutang.

Persentase NJKP ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2000 Tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan.

Rinciannya adalah 40 persen untuk perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Sementara, untuk objek pajak lainnya dilihat berdasarkan NJOP, yaitu 40 persen untuk nilai lebih dari Rp1 miliar dan 20 persen untuk nilai kurang dari Rp1 miliar.

Kemudian, wajib pajak juga perlu memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) di masing-masing daerah. Setiap daerah bisa memiliki standar yang berbeda, sehingga perlu pengecekan terlebih dahulu sebelum menghitung.

Rumus Menghitung PBB

Setelah mengetahui NJOP dan NJKP, wajib pajak bisa menghitung PBB dengan mudah, caranya gunakan rumus berikut ini:

PBB = 0,5 persen x NJKP

Rumus tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Pada pasal 41 UU HKPD, besar tarif PBB-P2 paling tinggi 0,5 persen. Sementara, tarif PBB-P2 berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada lahan lainnya. Tarif PBB-P2 ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah di masing-masing daerah.

Simulasi Menghitung PBB

Ibu Rina adalah seorang pengusaha yang memiliki rumah makan dengan luas bangunan 50 meter persegi dengan nilai Rp1 juta per meter.

Rumah makanan tersebut berdiri di lahan tanah miliknya dengan luas 100 meter persegi dengan nilai Rp750 ribu per meter. Asumsi NJOPTKP untuk daerah tempat tinggal Pak Sanusi adalah Rp0. Maka, perhitungannya adalah sebagai berikut:

Nilai rumah makan = Rp50 juta.

Nilai tanah = Rp75 juta.

NJOP = Rp50 juta + Rp75 juta = Rp125 juta.

NJKP = 20 persen x 125 juta = Rp25 juta.

Maka, Nilai OBB yang harus dibayarkan Ibu Rina adalah sebagai berikut:

0,5 persen x Rp25.000.000 = Rp125.000

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari