tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan aturan pengenaan pajak natura akan terbit pada bulan depan atau Juni 2023 mendatang. Natura sendiri adalah perlakukan pajak kenikmatan yang diberikan perusahaan dalam bentuk barang maupun lainnya kepada karyawan.
"Natura progesnya sudah finalisasi tinggal harmonisasi di Kemenkumham. Mudah-mudahan selesai jadi tinggal ditunggu saja sebulan lagi, mudah-mudahan ke depan sudah bisa diterbitkan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama dalan media briefing, di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Untuk diketahui, di dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pemberlakukan Perpajakan (UU HPP) natura dikenakan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mendapatkan, menagih, dan memelihara pengasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai dan penerima.
Sementara dalam UU 36 Tahun 2008 sebelumnya biaya natura atau kenikmatan memang tidak dapat dikurangkan bagi pemberi kerja dan bukan objek pajak PPh bagi penerima. Namun dalam UU HPP hal tersebut dimuat.
Dalam UU HPP, objek pajak PPh natura yakni merupakan imbalan berupa barang. Contohnya pemberian mobol ex-dinas dari pemberi kerja ke pagawainya. Sementara untuk dikatakan katogori kenikmatan ialah imbalan berupa hak atas fasilitas pelayanan. Misalnya fasilitas mobil dinas.
"Tapi ensensi penting seperti dulu jenisnya sudah jelas alat kerja pasti tidak dikenakan. Ditunggulah (aturannya) nanti kalau sudah ada hilal akan segera disampaikan," timpal Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang