Menuju konten utama

Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak karena Banjir

Cara mengurus dan mengganti paspor yang hilang atau rusak karena banjir. 

Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak karena Banjir
Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa saat penerbitan Paspor Elektronik perdana di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.

tirto.id - Bencana banjir yang melanda wilayah Jabodetabek pada awal 2020 kemarin menimbulkan sejumlah kerugian. Banyak barang dan dokumen penting yang tidak sempat diselamatan oleh warga.

Dokumen dan arsip penting yang perlu diselamatkan di antaranya ijazah, akta kelahiran, sertifikat tanah, kartu keluarga, surat nikah serta paspor.

Paspor menjadi dokumen penting bagi siapapun yang ingin bepergian ke luar negeri. Lalu, bagaimana cara mengurus paspor yang hilang atau rusak karena terendam banjir?

Berikut adalah prosedurnya, sebagaimana dilansir dari laman Indonesia.go.id.

A. Cara Mengurus Kehilangan Paspor di Indonesia

Jika paspor Anda hilang saat Anda masih berada di Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama dengan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor lama.

Hanya, saja prosedurnya lebih panjang karena harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) terlebih dahulu.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak kepolisian

Jika memungkinkan, mintalah kepada pihak kepolisian untuk membuatkan dua salinan asli dari surat keterangan kehilangan tersebut.

2. Siapkan berkas penggantian paspor

Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kartu Keluarga

Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah

Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)

Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian

Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)

Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)

3. Daftar antrian online ke Kantor Imigrasi

Buka website https://antrian.imigrasi.go.id/, buatlah akun baru atau login dengan akun Google. Atau, download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store.

Buatlah akun baru atau buka akun lama Anda, lalu login.

Setelah berhasil login, baik melalui website ataupun aplikasi. Isi data yang diperlukan dengan lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, nomor HP, hingga Alamat Lengkap Sesuai KTP.

Setelah data lengkap, pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda. Lalu, isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan.

Ada dua pilihan Pagi (08:00 s/d 12:00) dan Siang (13:00 s/d 16:30) dan Anda akan melihat opsi pilihan kuota yang tersedia. Apabila kuota penuh, Anda tingga ganti hari dan pilih yang masih kosong yakni bertanda hijau.

Setelah semua proses selesai. Otomatis Anda akan mendapatkan Kode Booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code) serta informasi nomor antrian digital yang isinya informasi NIK, Nama, Tempat, Tanggal dan Waktu Anda datang ke kantor Imigrasi.

4. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal

Datanglah usahakan 15 menit sebelum jam antrian online Anda. Bawa semua berkas lengkap pengurusan penggantian paspor hilang.

Berkas akan diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi berkas dan akan menjadwalkan pemohon BAP.

Setelah berkas dicek, petugas akan memberitahu Anda kapan Anda harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP pada jadwal yang ditentukan.

Untuk hal ini, Anda akan perlu membuat antrian online lagi, biasanya setelah 3 hari kemudian.

5. Proses BAP di Kantor Imigrasi

Pada hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke Kantor Imigrasi tempat Anda mengurus paspor Anda yang hilang, di mana Anda akan melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim.

Wawancara itu untuk mengetahui mengapa paspor Anda bisa hilang atau rusak? Jika alasan Anda diterima, Anda akan mendapatkan hasil BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM.

Jika alasan Anda ditolak atau tidak diterima, berarti permohonan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.

Selanjutnya, dokumen BAP serta berkas lainnya Anda akan dibawa ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Di sini, berkas Anda akan diproses dan jika disetujui, Anda akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang kepada Kantor Imigrasi.

Setelah mendapat Surat Rekomendasi dari Kanwil maka dilaksanakan Proses awal pembuatan paspor

6. Buat penggantian paspor baru

Prosedurnya sama dengan pembuatan paspor baru. Anda wajib membuat antrian online dahulu dan datang sesuai jadwal.

Jangan lupa bawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya. Nantinya, di Kantor Imigrasi setempat, Anda akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.

Baca juga artikel terkait PASPOR atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH