tirto.id - Kartu Vaksinasi Non Indonesia (VNI) adalah sertifikat atau kartu resmi dari pemerintah RI yang diberikan kepada WNI maupun WNA yang telah melakukan vaksinasi COVID-19 di luar negeri. Bagaimana cara dan alur mengurus VNI yang harus melalui tahap verifikasi sebelum bisa diakses dengan aplikasi PeduliLindungi?
Pemerintah telah menetapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk mengakses berbagai fasilitas umum dalam situasi pandemi Corona yang belum sepenuhnya berakhir. Orang yang ingin masuk mal, bandara, dan berbagai fasilitas publik lainnya harus menunjukkan bukti bahwa ia telah divaksin dengan menggunakan aplikasi tersebut.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 di tanah air. Bagi WNI maupun WNA yang sebelumnya sudah menerima vaksin COVID-19 di luar negeri juga wajib mengikuti kebijakan ini, yakni dengan menunjukkan Kartu Vaksinasi Non Indonesia atau VNI.
Maka dari itu, Kementerian Kesehatan RI telah membuat website untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi sertifikat atau kartu vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri demi mendapatkan VNI.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes RI, Setiaji, mengatakan bahwa alamat website tersebut adalah vaksinIn.dto.kemkes.go.
"Nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi,” kata Setiaji dikutip dari laman SehatNegeriku beberapa waktu lalu.
“Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja,” tambahnya.
Dengan adanya website layanan verifikasi kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dilakukan di luar negeri ini, Setiaji mewakili Kemenkes berharap agar WNI maupun WNA yang telah melakukan vaksinasi bukan di Indonesia bisa lebih mudah dalam mengakses akomodasi fasilitas publik di tanah air.
“Dengan adanya layanan ini dapat mempermudah masyarakat dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Diharapkan juga dengan adanya seperti ini kita bisa memastikan bahwa yang masuk atau yang melakukan pergerakan di Indonesia dapat terjaga secara protokol kesehatan,” tutup Setiaji.
Berkas yang Harus Disiapkan & Alur Verifikasi
Berkas-berkas yang perlu disiapkan sebelum mendaftar dan mengajukan verifikasi vaksin COVID-19 dari luar negeri untuk mendapatkan Kartu Vaksinasi Non Indonesia (VNI) antara lain sebagai berikut:
- Kartu Identitas, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP)) untuk WNI dan paspor untuk WNA.
- Kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 yang diperoleh setelah melakukan vaksinasi COVID-19 di luar negeri.
- Untuk WNA ada tambahan berkas, yakni izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi.
Setelah semua berkas yang dibutuhkan siap, maka tahapan untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi demi mendapatkan VNI sudah bisa dilakukan. Adapun cara dan alurnya adalah sebagai berikut:
- Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in
- Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
- Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.
- Setelah itu, daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi dan lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi: (1) Dapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi dengan masuk ke web Pedulilindungi.id; (2) Pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
- Terakhir, buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.
Untuk memutus rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19, jangan lupa selalu terapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Editor: Yantina Debora