Menuju konten utama
Siaran TV Digital

Cara Mengajukan Bantuan STB dan Daftar Posko Wilayah Jabodetabek

Berikut cara mengajukan bantuan STB serta daftar posko layanan informasi wilayah Jabodetabek.

Cara Mengajukan Bantuan STB dan Daftar Posko Wilayah Jabodetabek
ilustrasi iklan televisi. foto/shutterstock

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi (TV) analog di seluruh wilayah Indonesia mulai 2 November 2022. Masyarakat diimbau untuk beralih ke siaran TV digital. Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah telah menyiapkan bantuan Set Top Box (STB) untuk kalangan masyarakat kurang mampu.

Kebijakan migrasi sistem TV terestrial analog ke digital (Analog Switch Off/ASO) telah digagas pemerintah sejak pertengahan 2022, tepatnya pada bulan April lalu. Harapannya, dengan beralih ke TV digital, masyarakat dapat menikmati tontonan hiburan dengan lebih nyaman, tanpa terhambat sinyal gambar yang fluktuatif.

Sistem TV digital dinilai lebih menguntungkan daripada siaran TV analog. Salah satu perbedaan paling nyata dapat dilihat dari kualitas tayangan.

Pemancar TV digital menangkap sinyal berupa bit-bit data, seperti yang diterapkan sistem koneksi internet. Hal itu membuat kualitas gambar yang diperoleh TV digital lebih jernih dan konstan, tanpa terhambat faktor cuaca.

Untuk beralih ke TV digital, masyarakat tidak perlu membeli perangkat TV baru atau bahkan merombak susunan kelistrikan rumah. Siaran televisi digital dapat diperoleh dengan menggunakan perangkat yang sudah ada di rumah. Yang dibutuhkan hanya alat tambahan bernama STB. Alat ini dipakai untuk mengubah bentuk sinyal, dari pemancar sinyal analog ke frekuensi sinyal digital.

Cara Mengajukan Bantuan STB

Guna mendukung kebijakan migrasi TV digital, pemerintah menyelenggarakan distribusi STB gratis bagi masyarakat kurang mampu. Kominfo, melalui Siaran Pers No. 494/HM/KOMINFO/11/2022, menjelaskan beberapa mekanisme pengajuan bantuan STB.

Berikut ini cara untuk mengajukan bantuan STB secara daring.

  • Membuka situs cekbantuanstb.kominfo.go.id;
  • Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia;
  • Klik “Pencarian”;
  • Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi Call Center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli;
  • Jika mengalami kendala dalam mengakses website, masyarakat dapat menghubungi Call Center 159 atau nomor telepon posko.

Daftar Posko Penyalur Bantuan STB Wilayah Jabodetabek

Kebijakan migrasi TV digital diterapkan di wilayah dengan ekosistem siaran digital yang sudah memadai, termasuk 14 kabupaten/kota di Jabodetabek. Untuk itu, bantuan STB dari pemerintah diprioritaskan terlebih dahulu untuk masyarakat kurang mampu di wilayah tersebut.

Berdasarkan data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) per 31 Oktober 2022, STB telah didistribusikan secara nasional sejumlah 1.055.360 unit. Sementara itu, untuk wilayah jabodetabek telah tersebar sebanyak 473.308 unit STB atau 98,7 persen dari target awal 479.307 unit. Dari total target tersebut, terdapat setidaknya 60.791 orang dari kalangan masyarakat kurang mampu yang tidak memenuhi kriteria/gagal serah.

Terdapat 6 pos koordinasi (posko) penanganan bantuan STB di wilayah Jabodetabek. Posko-posko tersebut akan melayani pertanyaan, komplain, dan layanan lain perihal bantuan STB. Jadwal operasi berlangsung pada 2-4 November, pukul 08.00-19.00 WIB.

Berikut daftar lokasi posko bantuan STB untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Fadli Nasrudin Alkof

tirto.id - Teknologi
Penulis: Muhammad Fadli Nasrudin Alkof
Editor: Iswara N Raditya