tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan melakukan Analog Switch Off atau ASO. Artinya, masyarakat yang berdomisili di daerah yang siaran TV analognya segera dimatikan, harus pindah ke siaran digital.
Kominfo menegaskan, pihaknya menggunakan cara multiple ASO, yakni penghentian siaran analog secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.
Penerapan ASO tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Perbedaan TV Analog dan Digital
Dilansir dari @siarandigitalindonesia, siaran digital adalah sebuah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog.
Siaran TV analog memancarkan sinyal melalui gelombang radio. Sementara, siaran TV digital dipancarkan melalui data informasi.
Sinyal siaran digital merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.
Lebih lanjut, kualitas siaran TV digital tidak rentang dengan cuaca buruk, dapat secara langsung memberikan rating. Kemudian, bisa mendapatkan fasilitas Electronic Program Guide (EPG) untuk mengetahui acara yang telah dan akan ditayangkan.
TV Analog
- Semakin jauh dari stasiun pemancar, maka sinyal akan melemah sehingga gambar dan suara menjadi buruk
- Tidak memiliki kemampuan multimedia lain
- Membutuhkan satu pemancar untuk tiap satu kanal transmisi
- Gambar dan suara yang dihasilkan bersih dan jernih.
- Memiliki kemampuan multimedia lain, di antaranya layanan interaktif dan informasi peringatan dini bencana.
- Menggunakan sinyal digital dan teknologi multipleksing lebih canggih ( dapat memancarkan 6-8 kanal sekaligus ).
- Tidak memerlukan biaya kuota internet.
- TV Digital bukan TV kabel berlangganan (tidak perlu membayar biaya bulanan).
Masyarakat diminta untuk melengkapi TV dengan Set Top Box (STB) agar bisa menikmati siaran berkualitas tinggi.
Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Dipna Videlia Putsanra