Menuju konten utama

Cara Melaporkan Kinerja Petugas Kepolisian Melalui Aplikasi Propam

Kinerja petugas kepolisian yang kurang memuaskan bisa dilaporkan ke Propam melalui aplikasi Propam Presisi yang ada di App Store dan Play Store.

Cara Melaporkan Kinerja Petugas Kepolisian Melalui Aplikasi Propam
Logo aplikasi Propam Presisi. FOTO/Google Play

tirto.id - Masyarakat yang tidak puas dengan kinerja petugas kepolisian bisa menyampaikan aduan ke Propam melalui aplikasi Propam Presisi. Aplikasi tersebut dirilis pada 2021 dan dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store dan App Store.

Propam adalah suatu struktur dalam organisasi Polri yang bertugas dalam pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal organisasi. Propam sendiri adalah singkatan dari Profesi dan Pengamanan yang dibentuk sejak Polri dikeluarkan dari status ABRI, tepatnya pada 27 Oktober 2022.

Selama menjalankan tugasnya, Propam memiliki kewenangan dalam menegakkan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri. Kewenangan ini termasuk mendisiplinkan anggota yang dinilai tidak profesional, menyimpang, atau melanggar aturan.

Selain itu, merujuk laman resmi Propam Riau, Propam juga bertugas dalam memberikan layanan pengaduan masyarakat tentang adanya tindakan menyimpang dari anggota kepolisian maupun PNS Polri.

Cara Lapor Kinerja Petugas Kepolisian Lewat Aplikasi Propam

Aplikasi Propam Presisi menjadi salah satu alternatif melaporkan petugas kepolisian dengan kinerja yang tidak baik. Kinerja anggota Polri yang bisa dilaporkan melalui aplikasi ini beragam, mulai dari segi profesionalitas dalam memberikan layanan maupun perilaku anggota yang menyimpang dari etika dan peraturan.

Melansir @DivHumas_Polri berikut tata cara melaporkan anggota Polri melalui aplikasi Propam Presisi:

  • Unduh dan pasang aplikasi Propam Presisi dari Play Store atau App Store;
  • Buka aplikasi Propam Presisi yang sudah terpasang di perangkat;
  • Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tercantum di KTP;
  • Lakukan verifikasi diri dengan melakukan swafoto untuk scan wajah;
  • Masuk ke Form Laporan atau Pengaduan, lalu isi sesuai aduan yang ingin disampaikan;
  • Pengguna direkomendasikan melampirkan foto atau dokumen lain sebagai alat bukti.

Lapor Kinerja Petugas Kepolisian Lewat Dumas Presisi

Aduan terkait kinerja petugas kepolisian juga bisa disampaiakan melalui platform Dumas Presisi di websitedumaspresisi.polri.go.id. Dumas Presisi memungkinkan masyarakat melakukan lapor tanpa perlu mengunduh ataupun memasang aplikasi tertentu di perangkat.

Mirip seperti aplikasi Propam Presisi, masyarakat yang ingin melapor wajib melampirkan NIK sesuai KTP. Berikut tata cara aduan di Dumas Presisi seperti yang dikutip dari laman Panduan Pengaduan:

1. Masukkan Aduan

  • Buka laman dumaspresisi.polri.go.id;
  • Masukkan NIK di kolom yang tersedia;
  • Isi kode Captcha sesuai yang tampil di halaman;
  • Klik "Pengaduan" lalu tunggu sistem melakukan validasi NIK;
  • Klik "Lanjut";
  • Lengkapi data diri termasuk nomor handphone dan e-mail yang masih aktif;
  • Pilih tujuan aduan, yaitu ke Mabes Polri atau Polda;
  • Isi lengkap detail aduan termasuk identitas terlapor;
  • Unggah dokumen atau foto sebagai bukti penguat;
  • Klik "Simpan."

2. Lihat Detail Aduan

  • Buka menu "Laporan" yang ada di dashboard Dumas Presisi;
  • Klik sub menu "Aduan Saya";
  • Sistem otomatis akan menampilkan aduan yang sudah terdaftar pada Dumas Presisi;
  • Klik "Detail" untuk melihat detail aduan yang diinginkan;
  • Klik "Edit" untuk mengubah aduan.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy