Menuju konten utama

Cara Isolasi Mandiri di Rumah Jika Kena Covid Sesuai Panduan Satgas

Isolasi mandiri bisa dilakukan oleh orang yang positif Covid-19 jika mengalami gejala ringan atau tak bergejala.

Cara Isolasi Mandiri di Rumah Jika Kena Covid Sesuai Panduan Satgas
Petugas memberikan paket bahan pokok kepada warga yang menjalani isolasi mandiri di Jalan As-Syafiiyah, Cipayung, Jakarta, Jumat (21/5/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.

tirto.id - Angka kasus baru penularan Covid-19 di Indonesia meningkat dalam beberapa hari terakhir. Data Satgas Penanganan Covid-19 keluaran pekan akhir Juni 2021 memperlihatkan jumlah penambahan harian kasus baru memecahkan rekor data tertinggi selama pandemi melanda tanah air.

Tambahan kasus baru secara harian terus bergerak naik melampaui data bulan-bulan sebelumnya. Pada 23 Juni 2021, misalnya, data kasus baru untuk pertama kalinya menembus angka 15 ribu.

Angka penambahan harian kasus baru di tanggal-tanggal berikutnya semakin tinggi. Data Satgas per 26 Juni menunjukkan ada 21.095 kasus baru positif Covid-19 yang terdeteksi dalam sehari.

Pada hari yang sama, total kasus aktif di dalam negeri hampir menembus 200 ribu, atau tepatnya 194.776 pasien Covid-19. Sebagian pasien menjalani perawatan di rumah sakit, sementara lainnya yang bergejala ringan atau tanpa gejala melakukan isolasi mandiri di rumah dan fasilitas resmi dari pemerintah.

Kenapa Ada Pasien Covid-19 yang Diminta Isolasi Mandiri?

Peningkatan jumlah kasus aktif selalu memunculkan kekhawatiran akan tingginya angka keterisian ruang rawat inap rumah sakit. Jika jumlah kasus aktif tidak sebanding dengan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, tentu banyak pasien Covid-19 maupun penyakit lainnya tak bisa mendapatkan perawatan maksimal saat mereka membutuhkan rawat inap.

Karena itu, selain mencegah penularan Covid-19 terus bertambah, manajemen distribusi pasien di rumah sakit musti diterapkan secara tepat.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan perlunya manajemen yang baik dalam distribusi pasien Covid-19 berdasar diagnosa gejala. Tujuannya agar keterisian tempat tidur di rumah sakit dapat terkendali.

"Tidak semua pasien Covid-19 harus ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Pasien dengan gejala berat dan sedang yang [lebih] berhak didahulukan untuk mendapatkan penanganan, baik isolasi maupun perawatan intensif di rumah sakit," kata Wiku, dalam siaran resmi Satgas Covid-19 pada Kamis (24/6/2021).

Oleh karena itu, pasien Covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala diminta untuk menjalani isolasi di luar rumah sakit. Wiku menyebut, sebaiknya isolasi dilakukan terpusat di lokasi-lokasi yang layak agar pelaksanaannya terpantau dengan baik. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan fasilitas isolasi terpusat yang layak bagi masyarakat.

Namun, harus diakui tidak semua pemda memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas isolasi yang memadai. Maka itu, menurut Wiku, masyarakat yang belum bisa mengakses fasilitas isolasi terpusat, bisa melakukan isolasi mandiri di rumah, atau tempat kos, hotel, dan apartemen.

"Pemerintah mendukung upaya ini [isolasi mandiri] dengan catatan masyarakat berkomitmen menjalankan prosedur isolasi mandiri yang baik di bawah pengawasan puskesmas yang merupakan bagian dari posko [Satgas Covid-19]," ujar Wiku.

Ia mengimbau agar masyarakat yang didagnosa positif Covid-19 tidak panik dan buru-buru ke rumah sakit, tetapi memaksimalkan lebih dulu konsultasi dengan tenaga kesehatan di posko Satgas Covid-19, seperti puskesmas. Dengan begitu, fasilitas di rumah sakit bisa dimaksimalkan untuk pasien Covid-19 yang mengalami gejala level sedang maupun parah.

"Apabila rasio jumlah tenaga kesehatan untuk mengawasi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri secara terpusat belum mencukupi maka relawan kesehatan harus ditambah untuk memastikan pelayanan yang prima," terang Wiku.

"Tindakan bijak kolektif ini dapat membantu mengurangi beban fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang senantiasa mencurahkan tenaganya untuk menyelamatkan banyak nyawa," tambah dia.

Panduan Isolasi Mandiri dari Satgas & Kemkes Edisi 2021

Masih merujuk penjelasan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, isolasi mandiri berbeda dari karantina mandiri. Masyarakat perlu memahami perbedaan istilah ini karena ada perbedaan dalam prosedur pelaksanaannya.

Karantina dilakukan oleh mereka yang sehat atau tidak memiliki gejala, tetapi sudah melakukan kontak erat dengan orang yang telah terbukti positif Covid-19. Orang yang baru saja melakukan aktivitas berisiko tinggi tertular Covid-19 juga biasanya diminta untuk menjalani karantina. Misalnya, orang yang baru saja bepergian jauh atau datang dari luar negeri.

Sedangkan isolasi ialah prosedur yang harus dilakukan oleh mereka yang sudah jelas terkonfirmasi positif Covid-19, baik mengalami gejala sakit akibat infeksi tersebut ataupun tidak. Mereka yang menjalani isolasi mandiri perlu menjalankan dengan benar prosedur yang dianjurkan oleh tenaga kesehatan dan sesuai dengan panduan berstandar nasional di Indonesia.

Wiku juga menerangkan, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh mereka yang positif Covid-19 saat menjalankan isolasi mandiri. Misalnya, istirahat cukup, konsumsi multivitamin, berolahraga, mengurangi risiko penularan Covid-19 ke orang lain dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan, serta segera menghubungi tenaga kesehatan ketika mengalami gejala yang memburuk.

Pemisahan ruangan tempat tinggal orang yang positif Covid-19 dan mereka yang masih sehat atau belum terinfeksi juga penting untuk dilakukan agar risiko penularan bisa diminimalisir.

Dengan demikian, ketika melaksanakan isolasi mandiri, orang yang positif Covid-19 perlu berfokus pada dua hal, menjalankan saran tenaga kesehatan agar lekas sembuh dan berusaha agar tidak menularkan Covid-19 ke orang lain.

Lantas, bagaimana menjalankan isolasi mandiri yang baik?

Untuk menjalankan isolasi mandiri yang tepat, masyarakat yang positif Covid-19 perlu mematuhi anjuran tenaga kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas terdekat dan posko Satgas Covid-19.

Masyarakat juga bisa memungut info dari Buku 2 Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan Satgas, pada Mei 2021 [Link PDF]. Salah satu bab pembahasan di buku ini memuat keterangan mengenai prosedur isolasi mandiri yang tepat.

Isi buku tersebut selaras pula dengan dokumen Protokol Tatalaksana Covid-19 di Indonesia [Link PDF] yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes) pada Februari 2021. Keduanya menjadi pelengkap untuk panduan yang diterbitkan oleh Satgas dan Kemkes di tahun 2020.

Mengutip keterangan dalam buku terbitan Satgas dan dokumen yang dirilis Kemkes, berikut ialah sejumlah ketentuan prosedur dalam pelaksanaan isolasi mandiri orang positif Covid-19 yang tidak mengalami gejala atau bergejala ringan.

A. Prosedur Isolasi Mandiri Bagi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

1. Waktu isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak pengambilan spesimen (tes Covid-19).

2. Isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah.

3. Pasien dipantau melalui telepon oleh petugas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

4. Pasien melakukan kontrol di FKTP [Fasilitas Kesehatan] terdekat setelah 10 hari isolasi untuk pemantauan klinis

5. Pasien Covid-19 Tanpa Gejala menjalanlan protokol kesehatan sebagai berikut:

  • Selalu memakai masker jika keluar kamar dan saat berinteraksi dengan orang lain, termasuk anggota keluarga
  • Mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer sesering mungkin.
  • Menjaga jarak dengan orang lain, termasuk anggota keluarga (physical distancing)
  • Menempati kamar tidur tersendiri atau terpisah
  • Menerapkan etika batuk (Diajarkan oleh tenaga medis)
  • Segera mencuci alat makan-minum dengan air/sabun
  • Berjemur di bawah sinas matahari dengan waktu minimal sekitar 10-15 menit setiap hari
  • Waktu berjemur yang baik adalah sebelum jam 9.00 pada pagi hari dan setelah jam 15.00 di sore hari
  • Memasukkan pakaian yang telah dipakai dalam kantong plastik atau wadah tertutup yang terpisah dengan pakaian kotor orang lain, termasuk anggota keluarga, sebelum dicuci
  • Segera cuci pakaian yang kotor
  • Mengukur dan mencatat suhu tubuh 2 kali sehari (pagi dan malam)
  • Segera beri informasi ke petugas pemantau/FKTP atau keluarga jika terjadi peningkatan suhu tubuh hingga lebih dari 38 derajat selsius
  • Perhatikan ventilasi, cahaya dan udara di ruangan tempat tinggal
  • Membuka jendela kamar secara berkala

7. Pengobatan jika pasien Covid-19 tanpa gejala punya komorbid:

  • Bila punya penyakit penyerta (komorbid) dianjurkan untuk tetap melanjutkan pengobatan yang rutin dikonsumsi.
  • Bila pasien rutin meminum obat terapi antihipertensi dengan golongan obat ACE-inhibitor dan Angiotensin Reseptor Blocker perlu berkonsultasi ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam atau Dokter Spesialis Jantung

8. Vitamin C untuk pasien Covid-19 tanpa gejala saat isolasi mandiri, dengan pilihan:

  • Tablet Vitamin C non acidic 500 mg/6-8 jam oral (untuk 14 hari)
  • Tablet isap vitamin C 500 mg/12 jam oral (selama 30 hari)
  • Multivitamin yang mengandung vitamin C 1-2 tablet /24 jam (selama 30 hari)
  • Dianjurkan multivitamin yang mengandung vitamin C,B, E, Zink

9. Vitamin D yang diperlukan pasien:

  • Suplemen: 400 IU-1000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet, kapsul, tablet effervescent, tablet kunyah, tablet hisap, kapsul lunak, serbuk, sirup)
  • Obat: 1000-5000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet 1000 IU dan tablet kunyah 5000 IU)

10. Obat-obatan suportif baik tradisional (Fitofarmaka) atau Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang teregistrasi di BPOM dapat dipertimbangkan [oleh tenaga kesehatan-Red] untuk diberikan, tapi dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi klinis pasien.

11. Obat-obatan yang memiliki sifat antioksidan dapat diberikan [oleh tenaga kesehatan-Red].

12. Protokol kesehatan bagi anggota keluarga yang belum positif Covid-19:

  • Anggota keluarga yang kontak erat dengan pasien memeriksakan diri ke FKTP/Rumah Sakit
  • Anggota keluarga senantiasa memakai masker
  • Anggota keluarga menjaga jarak minimal 1 meter dari pasien
  • Anggota keluarga mencuci tangan sesering mungkin
  • Anggota tidak menyentuh daerah wajah kalau tidak yakin tangan bersih
  • Anggota keluarga senantiasa membuka jendela rumah agar sirkulasi udara tertukar
  • Sering membersihkan benda yang mungkin tersentuh pasien, seperti gagang pintu dan lain sebagainya.

B. Prosedur Isolasi Mandiri Bagi Pasien Covid-19 dengan Gejala Ringan

1. Isolasi dapat dilakukan secara mandiri di rumah maupun di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah.

2. Isolasi mandiri di rumah atau fasilitas karantina dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala, ditambah 3 hari bebas gejala Covid-19 berupa demam dan gangguan pernapasan.

3. Apabila gejala Covid-19 muncul selama lebih dari 10 hari maka isolasi dilanjutkan hingga gejala hilang, ditambah 3 hari bebas dari gejala.

4. Petugas FKTP akan proaktif melakukan pemantauan kondisi pasien

5. Setelah melewati masa isolasi, pasien perlu melakukan kontrol ke FKTP (fasilitas kesehatan) terdekat

6. Protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh pasien Covid-19 bergejala ringan sama dengan yang berlaku untuk pasien Covid-19 tanpa gejala.

7. Protokol kesehatan bagi anggota keluarga se-rumah juga sama dengan yang berlaku di isolasi pasien tanpa gejala.

8. Obat dan vitamin yang diperlukan:

  • Tablet Vitamin C non acidic 500 mg/6-8 jam oral (untuk 14 hari)
  • Atau, tablet isap vitamin C 500 mg/12 jam oral (selama 30 hari)
  • Atau, multivitamin yang mengandung vitamin c 1-2 tablet /24 jam (selama 30 hari)
  • Dianjurkan vitamin yang komposisi mengandung vitamin C, B, E, zink
  • Vitamin D, berupa suplemen: 400 IU-1000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet, kapsul, tablet effervescent, tablet kunyah, tablet
  • hisap, kapsul lunak, serbuk, sirup)
  • Vitamin D, berupa obat: 1000-5000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet 1000 IU dan tablet kunyah 5000 IU)
  • Azitromisin 1 x 500 mg perhari selama 5 hari
  • Antivirus, berupa Oseltamivir (Tamiflu) 75 mg/12 jam/oral selama 5-7 hari (terutama bila diduga ada infeksi influenza)
  • Atau, Antivirus berupa Favipiravir (Avigan sediaan 200 mg) loading dose 1600 mg/12 jam/oral hari ke-1 dan selanjutnya 2 x 600 mg (hari ke 2-5)
  • Pengobatan simtomatis seperti parasetamol bila demam
  • Obat-obatan suportif baik tradisional (Fitofarmaka) maupun Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang teregistrasi di BPOM dapat dipertimbangkan [oleh tenaga kesehatan] untuk diberikan, tapi dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi klinis pasien.
  • Pengobatan komorbid dan komplikasi yang ada.

C. Yang Harus Dilakukan saat Dinyatakan Positif Covid-19

1. Menyampaikan status positif Covid-19 kepada keluarga terdekat atau orang-orang yang tinggal dalam satu rumah.

2. Melapor kepada aparat setempat (petugas kesehatan, RT/RW) agar dapat mengambil sikap dan tindakan sesuai dengan protokol kesehatan.

3. Memastikan dan menginformasikan pada aparat dengan siapa saja kontak erat dari awal gejala hingga dinyatakan positif Covid-19.

4. Siapkan diri untuk menjalani isolasi selama 14 hari dengan penuh semangat dan perasaan positif akan segera sembuh.

5. Siapkan keperluan isolasi seperti air mineral kemasan, stok protein yang cukup, sayur dan buah, serta vitamin dan suplemen makanan untuk mempercepat proses pemulihan.

6. Membuat jadwal harian selama isolasi seperti olahraga, jadwal minum obat dan makan, serta tetap semangat dan berpikir positif.

Perlu diingat, pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan tetap penting untuk berkonsultasi dengan dokter dan petugas kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat saat menjalankan isolasi mandiri. Konsultasi bisa dilakukan via telepon, atau ketika petugas kesehatan mendatangi lokasi isolasi mandiri.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait ISOLASI MANDIRI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora