tirto.id - Perusahaan mempunyai kewajiban untuk membayar upah lembur kepada pekerja yang tetap masuk di hari libur nasional atau cuti bersama. Salah satu contohnya saat cuti bersama Lebaran 2023 .
Melansir laman Antara News, Kepala Disnaker Pemprov Sulsel Ardiles Saggaf mengatakan bahwa upah lembur wajib dibayarkan setiap perusahaan sebesar dua kali upah jam kerja kepada pekerja. Hal ini berlaku jika hak libur pekerja digunakan oleh perusahaan dan tetap masuk saat libur Lebaran.
Apabila perusahaan melanggar akan dijatuhi sanksi pidana berupa kurungan penjara selama 1-12 bulan. Selain itu, juga membayar denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.
Peraturan tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 pasal 85 ayat 2 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 pasal 78 ayat 2 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 pasal 29 ayat 2 tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Ketentuan Penghitungan Upah Lembur saat Libur Lebaran
Ketentuan penghitungan upah lembur saat libur hari raya Idul Fitri untuk enam hari kerja dan 40 jam seminggu sebagai berikut:
- Jam pertama hingga ketujuh dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4 kali upah sejam
- Jam pertama hingga kelima dibayar 2 kali upah sejam
- Jam keenam dibayar 3 kali upah sejam
- Jam ketujuh, kedelapan, dan jam kesembilan dibayar 4 kali upah sejam
- Jam pertama hingga kedelapan dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan keduabelas dibayar 4 kali upah sejam
Cara Hitung Upah Lembur Jika Bekerja di Hari Libur Nasional
Upah lembur saat hari libur nasional dihitung berdasarkan upah bulanan. Cara untuk menghitung upah sejam yaitu:
1/173 x Upah sebulan
Angka 173 didapat dari total jam kerja karyawan dengan asumsi 40 jam per minggu dikalikan dengan 4 minggu (52 minggu dalam satu tahun dibagi 12 bulan) atau 40 jam x 4,33 minggu = 173,2 jam dan dibulatkan menjadi 173 jam.
Contoh kasus:
Saat libur hari raya Idul Fitri 2023 pekerja A yang memiliki 5 hari kerja dan 40 jam seminggu kerja lembur selama 5 jam. Adapun upah bulanannya adalah sebesar Rp4 juta.
Cara menghitung upah kerja lemburnya yaitu:
1. Hitung upah per jam
Rumus untuk menghitung upah per jam adalah 1/173 x upah sebulan. Maka Penghitungannya sebagai berikut:
1/173 x Rp4.000.000 = Rp23.121,387
2. Upah per jam dikalikan dengan lama kerja lembur
Seperti penjelasan sebelumnya, upah kerja lembur bagi pekerja yang memiliki 5 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 8 jam pertama.
Dalam kasus ini kerja lembur selama 5 jam, maka upah lembur yang akan diterima oleh pekerja A sebesar 5 x 2 x Rp23.121,387 = Rp231.213,87
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yantina Debora