Menuju konten utama

Cara dan Syarat Membuat Sambungan Baru Listrik Prabayar PLN

Cara memasang sambungan listrik prabayar dari PLN. 

Cara dan Syarat Membuat Sambungan Baru Listrik Prabayar PLN
Pekerja memperbaiki jaringan listrik untuk rumah tangga di kawasan pemukiman padat penduduk di Jodipan, Malang, Jawa Timur, Rabu (17/6/2020). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww.

tirto.id - Menggunakan listrik prabayar memiliki beberapa keuntungan bagi pengguna. Cukup membeli token listrik di minimarket terdekat, listrik sudah dapat digunakan tanpa perlu antre panjang untuk bayar tagihan. Selain itu, Anda juga dapat mengontrol penggunaan listrik sesuai dengan kantung.

Jika Anda memiliki rumah baru, sambungan listrik prabayar dari PLN dapat menjadi pilihan. Atau bagi Anda yang ingin berganti listrik pasca-bayar menjadi listrik prabayar.

Pengajuan pemasangan listrik prabayar bisa melalui berbagai cara. Jika dekat dengan kantor PLN, Anda bisa datang langsung ke kantor tersebut. Namun, jika rumah Anda terlalu jauh dari kantor PLN, Anda bisa mengajukan pemasangan listrik prabayar via telepon atau via online. Berikut cara pasang sambungan listrik baru dengan datang langsung, via telepon atau via online dilansir dari laman Indonesia.go.id.

Cara pasang sambungan listrik baru dengan datang langsung:

  1. Datang ke kantor PLN terdekat dengan membawa dokumen persyaratan berupa fotokopi kartu identitas seperti KTP atau SIM, membawa denah atau peta lokasi rumah untuk memudahkan tim survei lapangan, dan surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan orang lain.
  2. Tim PLN datang ke rumah untuk melakukan survei, mengukur jarak tiang listrik dan pemeriksaan teknis lainnya.
  3. Membayar proses administrasi dengan datang langsung ke kantor PLN setelah survei lapangan selesai. Siapkan uang lebih untuk membeli token agar listrik Anda segera bisa dinyalakan. Biaya token listrik minimal Rp5.000.
  4. Tahapan terakhir adalah menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) yang disediakan oleh pihak PLN. PLN akan memasang sambungan listrik baru di rumah Anda setelah surat perjanjian ditandatangani.

Cara pasang sambungan listrik baru via telepon:

  1. Hubungi Call Center PLN di nomor 123. Sampaikan permintaan memasang sambungan baru di rumah Anda.
  2. Anda akan diminta untuk melengkapi berkas-berkas administrasi seperti kartu identitas dan peta rumah Anda.
  3. Tim dari PLN akan melakukan survei untuk mengukur jarak tiang listrik, jarak trafo, dan hal teknis lainnya.
  4. Anda akan diminta untuk membayar sambungan listrik baru di kantor PLN atau melalui bank yang telah ditentukan.
  5. Setelah membayar, Anda juga diharuskan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). PLN akan memasang sambungan listrik baru yang terhubung ke rumah Anda.

Cara pasang sambungan listrik baru via online:

  1. Kunjungi laman pln.co.id lewat browser di ponsel atau komputer. Klik pada menu Pasang Sambungan.
  2. Akan muncul halaman Syarat dan Ketentuan Pasang Baru. Gulirkan hingga ke bawah, klik Setuju setelah membaca semua tulisan.
  3. Anda akan diminta mengisi formulir dengan data yang benar dan sesuai dengan kartu identitas Anda. Bagian selanjutnya adalah mengisi Data Pemohon, klik pada kolom Copy Data Pelanggan agar data bisa terisi otomatis.
  4. Setelah mengisi data adalah menekan menu Hitung Biaya. Di situ akan tertera berapa nominal yang harus Anda bayar untuk membuat sambungan baru. Anda bisa membayar tagihan tersebut langsung di kantor PLN atau melalui ATM.

Seperti dilansir laman pln.co.id, penyambungan tenaga listrik akan dilaksanakan oleh PLN setelah pelanggan membayar Biaya Penyambungan (BP), Uang Jamian Langganan (UJL) (bagi layanan Pasca Bayar) dan Biaya Materai.

Membeli Stroom Perdana sebesar minimal Rp. 5.000,00 ( Lima Ribu Rupiah) bagi layanan listrik sistem prabayar. Menyediakan tempat untuk pemasangan Alat Pengukur dan Pembatas (APP) dan instalasi PLN seperti tiang listrik, penghantar dan gardu apabila diperlukan oleh PLN.

Telah menyelesaikan kewajibannya kepada PLN apabila di lokasi bangunan yang akan dilakukan Penyambungan terdapat kewajiban jual beli tenaga listrik yang belum diselesaikan atas pemakaian tenaga listrik sebelumnya.

Baca juga artikel terkait PLN atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Alexander Haryanto