Menuju konten utama

Cara dan Panduan Mengisi Faktur Pajak Standar

Berikut ini cara dan panduan mengisi faktur pajak standar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Cara dan Panduan Mengisi Faktur Pajak Standar
Ilustrasi Faktur Pajak. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Faktur pajak standar adalah bukti dari pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan bentuk dan ukuran yang disesuaikan dengan kepentingan PKP. Biasanya, faktur pajak standar berukuran kuarto.

Negara lewat Direktorat Jenderal Pajak akan mengatur wajib pajak kepada pengusaha. Pajak nantinya akan dipakai untuk membangun sarana dan prasarana yang dapat melancarkan bisnis para pengusaha di Indonesia. Demikian menurut laman Klikpajak.id.

Dilansir dari laman Online Pajak, dalam sebuah faktur pajak standar, terdapat sejumlah keterangan yang wajib ada.

Ketentuan mengenai keterangan penting ini diatur oleh pasal 1 ayat 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Penggandaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar.

Berikut ini sejumah keterangan yang dimaksud:

- Nama, alamat, dan NPWP PKP atau yang menyerahkan BKP/JKP.

- Nama, alamat, dan NPWP pembeli atau yang menerima BKP/JKP.

- Nama barang atau jasa kena pajak (jumlah, harga jual, pemotongan harga, uang muka)

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.

- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

- Nama, jabatan, dan tanda tangan pihak terkait yang berhak.

- Biasanya, faktur pajak standar dibuat paling sedikit sebanyak dua rangkap. Lembaran pertama diperuntukan bagi penerima BKP/JKP sebagai bukti pajak masukan.

- Sedangkan, lembaran kedua diperuntukan bagi PKP yang menerbitkan faktur pajak standar sebagai bukti adanya pajak keluaran. wajib mencantumkan keterangan-keterangan terkait penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Berikut ini panduan mengisi faktur pajak standar:

1. Isi lengkap kolom kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar.

2. Isi nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak dan tanggal pengukuhan PKP sesuai keterangan dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Untuk alamat, isi sesuai domisili/tempat usaha PKP.

3. Selanjutnya, isi informasi seperti nama, alamat dan NPWP pembeli BKP/JKP.

4. Pada kolom isian BKP/JKP yang diserahkan:

- Isi nomor urut sesuai dengan BKP/JKP yang diserahkan.

- Isi nama BKP/JKP yang diserahkan. Jangan lupa cantumkan nama BKP/JKP serta keterangan uang muka, cicilan, termin, atau angsuran yang telah diterima atas pembelian BKP/JKP. PKP juga dapat mencantumkan keterangan jumlah unit BKP/JKP yang diserahkan.

- Isi harga jual/penggantian/uang muka/termin.

5. Pada kolom jumlah harga jual/penggantian/uang muka/termin, isi berdasarkan jumlah dari angka-angka yang ada dalam kolom harga jual/penggantian/uang muka/termin.

6. Pada kolom potongan harga, jika ada lengkapi dengan nilai potongan harga BKP/JKP yang diserahkan.

7. Pada kolom uang muka diterima, isi dengan jumlah uang muka yang telah diterima PKP atas penyerahan BKP/JKP.

8. Pada kolom dasar pengenaan pajak, isi dengan nilai uang muka yang dikurangi dengan potongan harga dan uang muka yang telah diterima

9. Pada kolom PPN = 10% x dasar pengenaan pajak, lengkapi dengan jumlah PPN terutang sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak.

10. Isi kolom pajak penjualan atas barang mewah jika terjadi penyerahan BKP yang tergolong mewah. Besaran tarifnya pun sesuai dengan tarif PPnBM x dasar pengenaan pajak yang menjadi dasar penghitungan PPnBM.

11. Pada kolom tanggal di bagian kanan bawah, isi sesuai tanggal faktur pajak standar yang Anda buat.

12. Setelah mengisi tanggal, jangan lupa tandatangani faktur dengan disertai nama pemilik kegiatan usaha atau kuasa pemilik kegiatan usaha yang ditunjuk oleh pemilik kegiatan usaha.

13. Jika penyerahan BKP/JKP menggunakan mata uang asing, maka:

- PKP dapat menambah kolom valuta asing.

- Isi keterangan kurs sesuai dengan kurs menteri keuangan yang berlaku saat pembuatan faktur pajak standar.

Baca juga artikel terkait PENGUSAHA KENA PAJAK atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Agung DH