Menuju konten utama

Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2022 SMA & SMK Semua Jalur 7-8 Juli

Daftar ulang PPDB Jatim 2022 SMA dan SMK tidak dilakukan setelah pengumuman jalur tertentu dirilis, melainkan dilaksanakan secara serentak.

Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2022 SMA & SMK Semua Jalur 7-8 Juli
Ilustrasi PPDB. foto/Istockphoto

tirto.id - Cara daftar ulang PPDB Jatim 2022 SMA dan SMK perlu diketahui terutama bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan telah diterima dalam proses seleksi.

PPDB Jatim 2022 jenjang SMA dan SMK akan memasuki tahapan daftar ulang pada tanggal 7-8 Juli 2022. Daftar ulang ini dilakukan di sekolah pukul 08.00 - 15.00 WIB.

Terdapat 4 jalur pendaftaran dalam PPDB Jatim 2022 jenjang SMA dan SMK tahun ini, yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas, dan Prestasi. Semua jalur pendaftaran tersebut dilakukan secara daring atau online.

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Jatim 2022 dapat diikuti oleh siswa lulusan Jawa Timur yang ingin melanjutkan pendidikan SMA/SMK Negeri di Provinsi Jawa Timur.

Dikutip dari situs ppdbjatim.net, pendaftaran PPDB Jatim 2022 dibagi menjadi 5 tahap, dengan tahap 1 jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas, dan Prestasi Hasil Lomba sebagai pembuka pada 20-23 Juni 2022 lalu.

Sementara tahap terakhir atau tahap 5 adalah pendaftaran jalur Prestasi Nilai Akademik yang dibuka pada 4-5 Juli 2022 lalu. Tahap ini secara resmi berakhir pada 6 Juli 2022 saat hasil seleksi diumumkan dan peserta mencetak bukti penerimaan.

Cara Daftar Ulang PPDB Jatim 2022 SMA & SMK Semua Jalur

Dikutip dari petunjuk teknis (juknis) PPDB Jatim 2022, tahapan daftar ulang tidak dilakukan setelah pengumuman PPDB jalur tertentu dirilis. Artinya, daftar ulang semua jalur dilaksanakan secara serentak seturut jadwal yang ditetapkan.

Adapun jadwal yang dimaksud adalah tanggal 7-8 Juli 2022 pada pukul 08.00 - 15.00 WIB. Agenda daftar ulang ini dilakukan secara offline atau luring di sekolah masing-masing. Hal ini berbeda dengan proses pendaftaran.

Daftar ulang PPDB Jatim wajib dilakukan bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima. Disebutkan dalam juknis PPDB Jatim 2022, bahwa “peserta didik yang telah diterima dan telah melakukan cetak bukti pendaftaran, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.”

Masih dari juknis tersebut, berikut ini tata cara daftar ulang PPDB Jatim 2022 jenjang SMA dan SMK untuk semua jalur pendaftaran:

  1. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya
  2. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir
  3. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, fotocopy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta foto copy kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya
  4. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
  5. Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru

Baca juga artikel terkait PPDB 2022 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora