Menuju konten utama

Cara Daftar BLT UMKM Online Hingga Desember 2020 dan Syaratnya

Cara daftar BLT UMKM yang akan disalurkan Agustus sampai Desember 2020.

Cara Daftar BLT UMKM Online Hingga Desember 2020 dan Syaratnya
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menyerahkan persyaratan untuk verifikasi bantuan program dana hibah COVID-19 kepada petugas di Kantor Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Perdagangan (DKUKP) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (24/8/2020). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

tirto.id - Pendaftaran BLT UMKM masih bisa dilakukan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang belum mendapat bantuan presiden (banpres) senilai Rp2,4 juta.

Tahap pertama realisasi BLT UMKM telah mencapai hampir 100 persen dengan total dana yang disalurkan Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020.

Penyaluran tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro hingga akhir tahun 2020 sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro.

Menurut Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, bagi yang belum mendapatkan BLT, ia mengimbau mendaftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat atau lembaga pengusul lainnya termasuk koperasi.

Pendaftaran di masing-masing dinas koperasi dan UMKM bisa dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke kantor dinas pada jam kerja.

Cara Daftar BLT UMKM

Untuk UMKM yang berada di wilayah Yogyakarta, misalnya, bisa melakukan pendaftaran online melalui situs web https://sibakuljogja.jogjaprov.go.id/ dan mengisi data UMKM yang terdampak Covid-19.

Pendaftaran juga masih dibuka bagi pelaku UMKM yang berada di kota Malang. Pemerintah Kota Malang meminta pelaku UMKM di wilayahnya untuk segera mendaftarkan usaha mereka dalam program Banpres Produktif.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan bahwa pendaftaran peserta Banpres Produktif Usaha Mikro tersebut, diperpanjang hingga 30 November 2020.

"Pendaftaran masih panjang, hingga 30 November 2020," kata Wahyu, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (15/10/2020), seperti dikutip Antara News.

Wahyu menjelaskan pada tahap pertama terdapat kurang lebih sebanyak 8.000 UMKM di Kota Malang yang telah mendaftarkan diri secara mandiri maupun melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Malang.

Sementara untuk penambahan peserta Banpres Produktif Usaha Mikro tersebut pada masa perpanjangan hingga 30 November 2020, lanjut Wahyu, diharapkan ada lebih dari 1.000 UMKM di Kota Malang, yang bisa mendaftar.

"Target pusat memang belum terpenuhi, maka kalau bisa di Kota Malang lebih dari seribu kuota yang didapatkan," tambah Wahyu.

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan mengharapkan UMKM yang belum mendapatkan bantuan untuk segera mendaftarkan diri. Karena bantuan yang diberikan tersebut bertujuan untuk menghidupkan kembali sektor UMKM di tengah pandemi COVID-19.

Bantuan tersebut dikhususkan bagi pelaku UMKM yang belum tersentuh bantuan dari perbankan. Pemerintah menargetkan bantuan tersebut bisa disalurkan kepada 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia hingga akhir tahun.

Menurut Dinkop UMKM Jateng, efek BLT UMKM ini membuat pendaftaran izin usaha sebagai salah satu syarat pengajuan banpres meningkat. Hingga 13 Oktober 2020, sebanyak 19 UMKM berkonsultasi untuk pendaftaran izin usaha baik melalui offline maupun online.

Izin usaha juga digunakan sebagai syarat mengajukan izin edar, sebagai syarat pelaku usaha menjadi binaan pemerintah, dan sebagai identitas usaha.

Pelaku usaha bisa datang langsung ke kantor Dinkop Jateng di Jl Setiabudi no 192 Banyumanik Semarang atau bisa juga melalui online dengan menghubungi nomor 081333732006 (admin).

Syarat Daftar BLT UMKM

Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR.

6. Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

7. Jika usaha Anda memenuhi persyaratan di atas, maka berikut terdapat dua cara untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.

Pertama, diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.

- Kementerian atau Lembaga.

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Kedua, pelaku usaha harus melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Nama lengkap.

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

- Bidang usaha.

- Nomor telepon.

BLT UMKM Direncanakan Lanjut Tahun Depan

Kementerian Koperasi dan UKM berharap program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro dapat dilanjutkan pada tahun 2021.

"Programnya direncanakan akan dilanjutkan pada tahun depan," ujar Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM Eddy Satriya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.

Menurut Eddy, harapannya masih banyak pelaku usaha mikro yang terdampak masih bisa nanti diproses pada tahun depan mengingat penyaluran banpres produktif pada tahun ini sudah hampir selesai.

Dalam paparannya, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop UKM menyampaikan bahwa tujuan dari Banpres produktif ini adalah untuk menjadi tambahan modal bagi para pelaku usaha mikro agar tetap berjalan di tengah pandemi.

Selain itu Banpres produktif ini juga membantu mengurangi angka kemiskinan maupun pengangguran selama terjadinya pandemi Covid-19.

Syarat untuk memperoleh Banpres ini juga terbilang mudah dan sederhana, antara lain warga negara Indonesia, memiliki nomor induk kependudukan, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, dan tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi di perbankan.

Waktu pelaksanaan Banpres Produktif untuk usaha mikro untuk tahun ini berlangsung dari 17 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Baca juga artikel terkait BLT UMKM atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH