Menuju konten utama

Cara Cek NIK untuk Daftar CPNS 2019 & Alur Pendaftaran di SSCASN

Cek NIK dan pastikan valid sebelum daftar CPNS 2019. Sebab, satu NIK hanya bisa dipakai untuk daftar satu formasi dan jabatan.

Cara Cek NIK untuk Daftar CPNS 2019 & Alur Pendaftaran di SSCASN
Peserta seleksi CPNS mengikuti rangkaian tes di Gor Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/10/2018). ANTARA FOTO/ Raisan Al Farisi/pras.

tirto.id - Pemerintah melalui BKN telah mengumumkan pendaftaran CPNS 2019 yang akan dibuka pada 11 November mendatang. BKN mengimbau para pelamar untuk menyiapkan segala dokumen persyaratan sebelum mendaftar, salah satunya scan KTP untuk memastikan data kependudukan.

Terkait dokumen itu, BKN mengimbau agar pelamar memastikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK di KTP maupun Kartu Keluarga (KK) valid di Ditjen Dukcapil. Sebab, menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, ini terkait penggunaannya dalam mendaftar formasi dan jabatan.

"Masih ada belasan hari untuk pastikan NIK valid di Ditjen Dukcapil, hati-hati saat mendaftar karena NIK hanya bisa digunakan satu kali untuk satu jabatan dan formasi," katanya dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB pada 30 Oktober 2019.

Apa itu NIK

NIK tercamtum di dalam setiap dokumen identitas seperti KTP dan KK. NIK terdiri dari 16 digit angka yang susunannya memiliki arti, yaitu sebagai berikut:

  • 2 digit awal: kode provinsi
  • 2 digit berikutnya: kode kabupaten/kota
  • 2 digit setelahnya: kode kecamatan
  • 2 digit selanjutnya: tanggal lahir (hhbbtt) dan untuk wanita tanggal ditambah 40
  • 4 digit terakhir: nomor urut yang dimulai dari 0001 untuk penduduk yang punya tanggal lahir sama dalam 1 wilayah kecamatan

Untuk memahami NIK bisa disimak dari contoh di bawah ini:

Misalnya seorang perempuan lahir di Kota Bandung pada tanggal 17 Agustus 1990, maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada orang lain (perempuan) dengan tanggal lahir yang sama mendaftar termasuk domisilinya, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002.

Jika ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.

Cara Cek NIK untuk Daftar CPNS 2019

NIK bisa ditemukan di dokumen identitas, mulai KTP, Paspor, hingga Kartu Keluarga. Mengenai cara cek NIK terkait unsur valid, bisa dilakukan melalui situs web pemerintah daerah atau dinas terkait, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Misalnya bagi mereka yang tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bisa cek NIK melalui situs web kependudukan.jogjaprov.go.id. Caranya, tinggal masukkan nomor NIK di kotak yang tersedia, lalu tekan CARI. Nantinya, akan ditampilkan informasi nama pemilik NIK, jenis kelamin, kecamatan, dan kabupaten.

Cek NIK ini untuk memastikan bahwa NIK yang dimiliki pelamar valid, tidak ganda, tidak palsu, atau terdaftar di Disdukcapil setempat. Sebelumnya, Kemendagri pun menyarankan untuk langsung ke Disdukcapil terdekat bila ditemukenali adanya kejanggalan di NIK.

Alur Pendaftaran CPNS 2019 di SSCASN BKN

Pengumuman penerimaan CPNS 2019 akan dipublikasikan di situs web, media sosial instansi penerima formasi, dan portal SSCASN. Link portal itu adalah sscasn.bkn.go.id.

Namun, sebelum pengumuman pendaftaran daring (online) dibuka secara resmi pada 11 November, portal SSCASN belum dapat diakses. Sementara cara pendaftaran CPNS 2019 melalui portal SSCASN beserta alurnya adalah sebagai berikut:

  • Untuk pendaftaran awal, calon peserta seleksi CPNS 2019 harus menginput NIK dan Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
  • Buka portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCN 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga
  • Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
  • Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun Lengkapi biodata
  • Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan
  • Unggah dokumen Lengkapi data, kemudian unggah dokumen cek resume, cetak kartu pendaftaran
  • Verifikasi pendaftaran
  • Tes Seleksi
  • Pengumuman Seleksi

Dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk diunggah ke dalam portal SSCASN:

  • Scan KTP asli
  • Foto
  • Swafoto
  • Ijazah
  • Transkrip nilai asli
  • Beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi

Mengenai penerimaan CPNS tahun ini dibuka untuk 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah provinsi/kabupatan/kota dengan kebutuhan total sebanyak 152.286 formasi.

Dari kebutuhan itu, sebanyak 114.861 dialokasikan untuk 462 pemerintah provinsi/kabupaten/kota, sedangkan 37.425 formasi sisanya untuk 68 kementerian/lembaga.

Baca juga artikel terkait CPNS atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH