tirto.id - Pemerintah Kota Medan telah mengeluarkan pengumuman resmi terkait jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru 2021.
Berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan SKD CPNS 2021 akan diselenggarakan mulai 25 Agustus-4 Oktober 2021. Pelaksanaan SKD di masing-masing daerah akan ditentukan oleh instansi terkait sesuai dengan rentang waktu tersebut.
Setelah tes SKD selesai dilaksanakan, selanjutnya akan dilakukan tes seleksi CPNS atau CASN 2021 dan PPPK Non Guru di masing-masing wilayah. Peserta yang mengikuti tes adalah pendaftar yang dinyatakan lolos seleksi administratif.
Lokasi tes CASN di lingkungan Pemerintah Kota Medan akan disesuikan dengan titik yang telah dipilih oleh para peserta.Untuk mengetahui alamat dan titik lokasi SKD CAT CPNS dan PPPK Non Guru 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Medan, peserta dapat melakukan pengecekan di situs web resmi BKN https://sscan.bkn.go.id atau melalui https://bkd.pemkomedan.go.id.
Seluruh peserta yang akan mengikuti seleksi diharapkan mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh BPN, tertanggal 17 Mei 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi CPNS 2021 dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Dikutip dari akun instagram resmi @bkngoidofficial berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK Non Guru:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib dilakukan sebelum tanggal pelaksanaan ujian sesuai jadwal masing-masing.
Apabila sebelum mengikuti tes SKD CPNS atau CASN 2021 dan PPPK Non Guru di lingkungan Pemerintah Kota Medan, peserta dinyatakan terinfeksi COVID-19 berdasarkan tes PCR atau Rapid Tes Antigen maka wajib:
- Melapor ke instansi terkait untuk meminta jadwal ulang (laporan paling lambat dilakukan pada hari pelaksanaan, jika dilakukan pada H+1 maka tetap dinyatakan gugur);
- Instansi terkait membuat permohonan kepada Kepala BKN dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk menjadwal ulang peserta.
2. Tidak melakukan perjalanan jauh/pekerjaan di luar rumah yang tidak esensial sejak H-14;
3. Sebelum berangkat peserta diwajibkan dalam kondisi bersih (mandi dan mencuci rambut), serta menjaga kebersihan;
4. Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
5. Tidak diperkenankan singgah ke tempat lain, selama perjalanan menuju tempat seleksi;
6. Peserta yang berasal dari wilayah berbeda dari lokasi ujian, mengikuti protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah;
7. Pengantar peserta seleksi berhenti di area drop zone yang sudah ditentukan;
8. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk di area seleksi dan menunggu untuk menghindari kerumunan;
9. Taati jalur keluar masuk peserta;
10. Khusus bagi peserta CASN atau CPNS 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin (minimal dosis pertama).
Pada saat pelaksanaa seleksi:
- Peserta wajib hadir 60 menit sebelum tes dimulai, atau menyesuaikan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi;
- Melakukan resgistrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi;
- Menggunakan masker yang menutupi hidung hingga dagu, minimal 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) dan sarung tangan sebagai perlindungan tambahan;
- Menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain;
- Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, atau menggunakan handsanitizer;
- Membawa alat tulis pribadi dan kelengkapan dokumen.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKD CPNS 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Medan, peserta dapat mengunjungi laman resmi https://bkd.pemkomedan.go.id secara berkala.
Sementara itu, dari hasil pemantauan Tirto, hingga Rabu, 8 September 2021 belum ada informasi resmi terkait jadwal pelaksanaan SKD CAT CPNS 2021 untuk wilayah Pemerintah Kota Medan.
Penulis: Permadi Suntama
Editor: Dipna Videlia Putsanra