tirto.id - Pendaftaran calon Hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Patrialis Akbar sepi peminat, terhitung dari pembukaannya pada 22 Februari hingga 1 Maret 2017, hanya ada 3 orang pendaftar saja.
Terkait dengan itu, Panitia Seleksi (Pansel) Hakim MK, Harjono menilai hal itu terjadi karena banyak para calon yang menganggap sulitnya kriteria yang diajukan oleh panitia. Padahal, kata dia, untuk mengganti sosok Patrialis ini, pihaknya tidak mewajibkan calon harus berasal dari hakim karir.
"Sebenarnya enggak sulit ya. Kami hanya meminta bahwa calon Hakim Mahkamah Konstitusi harus doktor. Namun syarat lainnya harus punya basic hukumnya juga yaitu S1 hukum. Untuk jenjang pendidikan berikutnya bisa jurusan lainnya, namun tak jauh dari hukum juga yang kami dahulukan" jelas Panitia Seleksi Hakim MK, Harjono di Gedung MK, Rabu, (01/03/2017).
Selain itu, Harjono melihat bahwa adanya syarat rekam jejak calon Hakim MK yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mempengaruhi minat peserta.
"Ya asumsi kami mendekati penutupan barulah ramai. Karena rumor yang beredar kan sepi peminat gara-gara pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara [LHKPN] dan KPK. Saya rasa itu cuma rumor kok," jelas Harjono.
Sementara itu, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi menilai sepinya peminat pendaftaran calon Hakim Konstitusi karena sulitnya persyaratan yang diajukan. Salah satunya ada rekomendasi riwayat pengetahuan hukum lebih dari 4 dekade.
"Mengingat bahwa Hakim MK masih menjadi perhatian banyak pihak. Tentu saja kami tingkatkan spesifikasinya. Selain dari kepandaiaan harus Doktor Hukum, atittuted, terakhir jam kerja yang lama. Ada sekitar 47 tahun minimal untuk pemahaman hukumnya, meskipun tak mesti hakim karir," jelas Veri Junaidi kepada Tirto.
Veri menilai jika pendaftaran calon MK dipastikan akan tutup pada Jumat (03/03). Pasalnya pada Jumat (10/03) akan dijadwalkan pengumuman nama-nama calon hakim MK yang lolos di tahap awal atau administrasi.
"Nah nanti Pada Minggu (13/03) sampai Rabu (16/03). Pansel kemudian akan menyaring 3 kandidat terbaik," jelas Veri.
Setelah tahapan tersebut, nantinya pada Jumat, 31 Maret 2017 barulah rekomendasi Panitia Seleksi Hakim MK diajukan kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Presiden sendiri yang akan menetapkan hakim MK Definitif pengganti tersangka KPK, Patrialis Akbar.
Mengenai sifat dari panitia seleksi Hakim MK sendiri adalah adhock atau kontemporer. Panitia Seleksi ini sendiri dibentuk dari rekomendasi langsung Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pasca putusan sidang etik Patrialis Akbar.
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto