Menuju konten utama

Caleg Perindo Bagikan Minyak Goreng Bisa Berujung Didiskualifikasi

Caleg Perindo yang diduga melakukan pelanggaran kampanye dituntut satu tahun penjara oleh JPU dan bisa berujung pada diskualifikasi.

Caleg Perindo Bagikan Minyak Goreng Bisa Berujung Didiskualifikasi
Logo Partai PERINDO.

tirto.id - Calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Perindo David Rahardja dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga melakukan politik uang yang masuk ke ranah tindak pidana pemilu.

Tindakan pelanggaran saat berkampanye itu dilakukan David di kawasan Jakarta Utara. Ia diketahui membagi-bagikan minyak goreng kepada warga di Kelapa Gading dan Cilincing, Jakarta Utara.

Menanggapi kasus David ini, peneliti senior dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Lucius Karus, Bawaslu memang sudah semestinya berani bertindak apabila menemukan praktik pelanggaran kampanye.

Lucius menilai kasus semacam ini sebetulnya bukanlah hal yang baru. Hanya saja, masih menurut Lucius, Bawaslu selama ini relatif terlalu lunak dan tidak memiliki keberanian cukup untuk menindak caleg-caleg yang melakukan kampanye dengan cara seperti itu.

“Saya kira apabila Bawaslu responsif dan berani, maka tekanan terhadap para pelaku kampanye seperti bagi-bagi minyak tersebut mungkin akan takut,” ujar Lucius kepada Tirto pada Senin (19/11/2018) pagi.

Saat disinggung mengenai potensi David didiskualifikasi, Lucius menilai status pencalonan David akan sangat tergantung pada proses hukum. Kendati begitu, Lucius mengatakan pada prinsipnya memang diperlukan hukuman secara tegas, termasuk diskualifikasi itu sendiri.

Menurut Lucius, praktik kampanye yang sarat politik uang tidak akan bisa dihindari menjelang Pemilu 2019. Ia menilai segala cara pasti akan banyak digunakan untuk bisa meraih kemenangan. Selain praktik politik uang, sejumlah bentuk pelanggaran yang berpotensi terjadi di antaranya seperti kampanye hitam dan ujaran kebencian.

Tak hanya oleh peserta kontestasi, praktik pelanggaran pun sangat mungkin dilakukan tim sukses peserta guna meraup dukungan dari masyarakat.

Lebih lanjut, Lucius berharap pengusutan kasus David ini bisa menjadi pemantik dan awal yang baik Bawaslu untuk menjamin pelaksanaan kampanye yang lebih bermartabat. “Kasus ini akan menjadi pelajaran penting bagi pelaku kampanye agar berhenti menggunakan cara-cara instan dalam kampanye,” ujar Lucius.

Menurut Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo, pelanggaran yang dilakukan David ini bisa menjadi pelajaran bagi calon legislatif lainnya.

“Ini sebagai pembelajaran bahwa politik uang itu adalah musuh kita bersama dan merupakan kejahatan demokrasi,” kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo kepada Tirto pada Minggu (18/11/2018) malam.

Adapun tuntutan satu tahun penjara itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (16/11/2018) kemarin.

Kendati JPU Fedrik Adhar dan Erma Octora telah menyampaikan tuntutannya kepada terdakwa, namun sidang yang dipimpin Taufan Mandala bersama Ronald Sainofri Bya dan Agus Darwanta selaku hakim anggota itu ditunda dulu sampai minggu ini.

Menurut rencana, pada Rabu (21/11/2018) mendatang persidangan bakal digelar kembali dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh David.

Yang jelas ini sudah masuk di ranah pengadilan. Hakim diharapkan bisa memutuskan secara adil dan bijak, karena ke depannya ini merupakan pertaruhan masa depan demokrasi,” ujar Benny.

Penekanan Benny terhadap politik uang yang dilakukan David itu mengacu pada Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Benny menyebutkan bahwa pembagian minyak goreng itu dilakukan tanpa adanya pemberitahuan serta masuk dalam kategori dugaan menjanjikan maupun memberikan uang dan materi lainnya kepada masyarakat.

Benny pun mengatakan meski barang yang diberikan hanya minyak goreng, namun tindakan yang dilakukan David tidak bisa dianggap remeh. Menurut Benny, pesan itulah yang hendak disampaikan melalui pengusutan kasus yang menimpa David.

Kita punya misi bersama agar demokrasi berjalan baik, jujur dan adil tanpa adanya politik uang. Apabila tidak sejalan dengan prinsip, kita harus tegas. Siapapun yang melakukannya, Bawaslu bertugas menegakkannya,” jelas Benny.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Politik
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri