tirto.id - Dugaan 'serangan fajar’ kembali terjadi, kali ini polisi ringkus dua orang di Lamongan, Jawa Timur atas kasus politik uang tersebut.
"Dua pelaku ditangkap pada Senin (15/4/2019), sekitar pukul 00.30 WIB," ucap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (16/4/2019).
Pelaku ialah Okta Rosadinata selaku caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Jatim XIII dari Partai Gerindra dan rekannya, Imam Syafi'udin. Mereka ditangkap di depan Stasiun Surajaya, Lamongan.
Dalam penangkapan, polisi menyita dua tas ransel berisi uang sejumlah Rp1.007.500.000, spesimen surat suara caleg atas nama Okta Rosadinata sebanyak dua kantong plastik putih kecil serta dua kardus amplop kecil dan bendera putih bergambar Partai Gerindra.
Duit itu diduga untuk ‘serangan fajar’, namun untuk kepastiannya menunggu pemeriksaan pada Sentra Gakkumdu. Kedua pelaku kini masih diperiksa polisi.
Penangkapan ini bermula ketika petugas Polres Lamongan menggelar razia di Jalan Panglima Sudirman.
Saat itu, mobil pelaku dihentikan. Petugas memeriksa mobil, mendapati tas serta atribut partai. Kemudian dua orang itu dibawa untuk pemeriksaan mendalam.
Dalam pemeriksaan, Selain itu, polisi juga meringkus caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara, Damili R Gea beserta tiga orang anggotanya atas kasus dugaan politik uang, Selasa (16/4), sekitar pukul 02.30 WIB.
Uang yang disita dari mereka senilai Rp60 juta dan diduga untuk diberikan kepada masyarakat untuk memuluskan Damili menjadi anggota legislatif.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali