Menuju konten utama

Butuh Suara, Parpol Tak Protes Putusan Bawaslu

Sikap tegas tidak mencalonkan eks narapidana korupsi pada Pileg 2019 ditunjukkan PKS. Sikap demikian tak ditunjukkan Gerindra, PDIP, dan Demokrat.

Butuh Suara, Parpol Tak Protes Putusan Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan didampingi anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima gugatan 12 calon legislatif (caleg) eks narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski demikian, KPU tetap pada sikap awal dan tidak menuruti putusan tersebut.

Lalu, bagaimana partai politik menyikapi putusan Bawaslu yang ditolak KPU itu?

Wakil Sekjen DPP Partai Gerindra Andre Rosiade menilai keputusan Bawaslu sebagai putusan yang tepat. Menurutnya, Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks narapidana korupsi menjadi caleg memang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kan dari awal sudah kami ingatkan bahwa PKPU itu rawan, karena bertentangan dengan Undang-undang, meskipun semangatnya bagus,” kata Andre kepada Tirto, Senin (3/9/2018).

Dalam konteks ini, Gerindra menjadi partai yang paling diuntungkan dengan keputusan Bawaslu. Setidaknya, ada tiga kader Gerindra yang gugatannya diloloskan Bawaslu, yakni M. Taufik bacaleg DPRD DKI Jakarta, serta Ferizal dan Mirhammudian sebagai caleg DPRD Belitung Timur.

Meskipun begitu, Andre menyatakan partainya tetap memegang teguh pakta integritas yang telah ditandatangani bersama Bawaslu. “Buktinya kami di DPR RI nol eks koruptor. Tentu kalau Bawaslu memperbolehkan, kan, itu hak politik beliau [para bacaleg]" kata Andre.

Sikap senada juga disampaikan Ketua Bidang Kehormatan Partai DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun. Ia setuju dengan keputusan Bawaslu menerima gugatan bacaleg eks narapidana korupsi.

"Karena kami sepakat Indonesia negara hukum apalagi sudah ada keputusan MK bahwa yang korupsi boleh mencalonkan diri, tapi ada syarat dia mengumumkan kepada salah satu media cetak bahwa dia pernah korupsi,” kata Komarudin, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Lagi pula, kata Komarudin, setiap orang yang telah menjalani masa hukuman harusnya sudah bisa diterima kembali sebagai masyarakat biasa dan dapat memperoleh hak politiknya kembali.

"Tapi teman-teman idealismenya KPU ini, calon ini seperti malaikat, sekarang terima hasilnya. Dan itu konsekuensi," kata Komarudin.

Saat disinggung seputar pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks narapidana korupsi, Komarudin memastikan partainya akan memegang teguh hal itu. Meskipun, menurutnya, KPU tetap lebih baik mencabut PKPU karena bertentangan dengan Undang-undang di atasnya.

"Kami ikut aturan. Meskipun kami kecolongan satu dua orang, langsung kami tertibkan itu. Tapi kan kita juga tidak usah berlaga kayak malaikat lah. Kita ini kan manusia biasa. Kasihan teman-teman lain yang mungkin juga berpotensi akhirnya ada yang begini kan [terganjal aturan PKPU]," kata Komarudin.

Ketua DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean juga menyatakan hal sama. Partainya pada dasarnya memegang teguh pakta integritas. Namun pada sisi lain, kata dia, Partai Demokrat tidak bisa membatasi seorang bacaleg eks narapidana koruptor untuk memperjuangkan haknya ikut pileg ke Bawaslu.

"Kami juga sudah melakukan rekomendasi Bawaslu mengajukan calon pengganti. Tapi kan mereka mengajukan haknya. Itu kan hak mereka bersengketa di Bawaslu. Kalau kemudian mereka ada yang diloloskan, ya itu di luar kewenangan Demokrat," kata Ferdinand kepada Tirto, Senin (3/9/2018).

Ferdinand menyatakan partainya telah mengganti 13 bacaleg eks narapidana korupsi yang ketahuan pada awal masa pendaftaran dengan orang baru. "Itu juga orang-orang baru yang kami kurang tahu rekam jejaknya. Kalau kader lama, yang pernah korupsi dicoret," kata Ferdinand.

Sikap tegas tidak mencalonkan eks narapidana korupsi pada Pileg 2019 ditunjukkan PKS. Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyatakan partainya tetap tidak mengusung Maksum Dg. Mannassa sebagai bacaleg DPRD Mamuju yang gugatannya diterima Bawaslu.

"DPP sudah memproses. Tetap kami coret," kata Mardani, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

Infografik CI Caleg Mantan Napi Korupsi

Masih Butuh untuk Suksesi Pemilu

Direktur Eksekutif Populi Centre, Usep S. Ahyar menilai sikap mayoritas parpol yang cenderung tak menolak keputusan Bawaslu lantaran masih membutuhkan para eks koruptor tersebut sebagai caleg.

"Dalam pemilu serentak ini, makin banyak caleg, makin besar peluang partai dapat suara," kata Usep kepada Tirto, Senin (3/9/2018).

Selain itu, menurut Usep, para eks narapidana korupsi rata-rata adalah para 'pemain' lama di dunia politik yang lebih berpengalaman dalam dunia kontestasi elektoral. "Kalau sudah pernah korupsi kan berarti pernah punya kedudukan. Punya pengaruh dong ke publik," kata Usep.

Lebih lanjut, Usep menilai tak semua parpol menganggap isu korupsi sebagai hal berbahaya bagi elektabilitas mereka di pemilu mendatang. Ia mencontohkan PDI Perjuangan dan Golkar yang tidak terlalu terpengaruh dengan isu korupsi meskipun banyak kadernya telah ditangkap KPK.

"Apalagi ini kader-kader daerah. Pemberitaan tidak akan masif. Jadi publik juga enggak akan ngeh," kata Usep.

Terakhir, Usep menilai sikap mayoritas parpol tersebut wujud kegagalan kaderisasi mereka, karena tidak memiliki stok kader baru yang masih bersih dari korupsi. "Seharusnya dari 250 juta rakyat Indonesia tidak susah menemukan orang-orang baik," kata Usep.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari M. Ahsan Ridhoi

tirto.id - Politik
Reporter: M. Ahsan Ridhoi
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Abdul Aziz