Menuju konten utama

Buruh Sukabumi Rayakan May Day dengan Zikir dan Dialog

Ribuan buruh dari Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day memilih untuk berzikir dan berdialog mencari solusi.

Buruh Sukabumi Rayakan May Day dengan Zikir dan Dialog
Buruh yang tergabung dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi peringatan Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (1/5). ANTARA FOTO/Zabur Karuru.

tirto.id - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di sejumlah wilayah di Indonesia dirayakan dengan cara yang berbeda-beda oleh sejumlah elemen buruh. Di Jakarta ada longmarch. Di Cianjur para buruh berkunjung ke Situs Gunung Padang. Sedangkan di Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ribuan buruh menggelar berzikir doa dan dialog tentang persoalan yang dihadapi kaum pekerja di era kekinian.

Di sela acara zikir akbar buruh di Gedung Pusat Pengembangan Dakwah Islam di Kecamatan Cikembar, Senin (1/5/2017), Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan bahwa buruh tidak harus turun ke jalan. Mereka memilih berzikir dan keputusan ini sesuai kesepakatan bersama berlandaskan tujuan agar tingkat kesejahteraan terus meningkat.

"Pada tahun ini perayaan May Day kami lakukan dengan cara berzikir yang diikuti sekitar 4.200 buruh yang berasal dari berbagai perusahaan dan pabrik," katanya kepada Antara.

Keputusan ini disambut baik semua pihak khususnya warga apalagi bertepatan dengan libur akhir pekan yang dipastikan akan menghambat laju arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

"Kami berharap ada solusi-solusi dalam meningkatkan kesejahteraan buruh dan kami pun berupaya agar ke depannya antara buruh dan pengusaha bisa menjadi satu kesatuan yang bersimbiosis mutualisme," kata Ali.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kota Sukabumi Tholibin mengatakan May Day ini ratusan buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Sukabumi merayakannya dengan cara berdialog dengan pokok bahasan utama keinginan buruh agar pemerintah pusat merevisi Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Aturan ini harus direvisi karena ada hak-hak buruh yang terpangkas, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan, tetapi kami yakin aturan itu digunakan agar tidak ada konflik antara buruh dan pengusaha dalam menetapkan nilai upah minimum," katanya.

Baca juga artikel terkait MAY DAY atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan