tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Temanggung M. Khadziq, Kamis (2/5/2019) hingga pukul 12.35 WIB.
Ditemui usai pemeriksaan, Khadziq mengaku hanya dikonfirmasi ulang terkait keterangan dalam perkara sebelumnya.
"Karena ada tersangka baru jadi kita diperiksa di-BAP lagi. Intinya sama," kata Khadziq di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Khadziq enggan mengomentari masalah dugaan aliran dana PLTU Riau-1 untuk kepentingan Pilkada Temanggung.
Sebelumnya, diberitakan dalam persidangan terdakwa pengusaha Johanes B Kotjo, Eni Saragih, istri M Khadziq ini mengaku menyerahkan uang Rp3 miliar kepada suaminya untuk kepentingan tim sukses Pilkada Temanggung 2018.
Keterangan tersebut kembali muncul dalam persidangan Eni Saragih. Mantan staf Eni, Tahta Maharaya mengaku menyerahkan uang untuk Khadziq dari Eni yang juga istri Khadziq hingga Rp 7,63 miliar.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, pemeriksaan Khadziq. untuk mengonfirmasi aliran dana dari Eni untuk kepentingan Pilkada Temanggung.
"Untuk saksi dari unsur bupati temanggung terpilih hari ini penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dana dari Eni Saragih untuk pencalonan dia sebagai Bupati Temanggung," kata Yuyuk.
Dalam kasus suap korupsi PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara. Eni menerima vonis tersebut yang dibacakan majelis hakim pada 1 Maret 2019.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali