tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka terkait penerimaan gratifikasi, pada Selasa (10/10/2017). Rita tiba di gedung komisi antirasuah sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
“Penjaranya bagus kok,” kata Rita yang sudah ditahan KPK sejak 6 Oktober lalu.
Komisi antirasuah telah menahan Rita Widyasari untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di gedung KPK Merah Putih Jakarta yang baru saja diresmikan pada Jumat (6/10/2017).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, hari ini Rita dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi,” kata Febri, seperti dikutip Antara.
Selain memeriksa Rita Widyasari, KPK juga akan memeriksa pemilik PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi sebagai saksi untuk tersangka Rita dalam kasus yang sama.
KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kutai Kertanegara.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sehingga KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, 28 September lalu.
Dalam kasus ini, Rita diduga menerima suap dan gratifikasi. Rita diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap, sementara yang diduga sebagai pemberi adalah Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun.
Selain itu, Rita dan komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin juga diduga sebagai penerima gratifikasi.
Basaria menjelaskan bahwa Hery Susanto Gun diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada kepada Rita Widyasari terkait pemberikan izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
"Suap diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT Sawit Golden Prima," kata Basaria.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz