Menuju konten utama

Bupati Nonaktif Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan JPU

Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Bupati nonaktif Mesuji Khamami delapan tahun penjara sesuai tuntutan jaksa atas perkara fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung, Kamis (5/9/2019).

Bupati Nonaktif Mesuji Divonis 8 Tahun Penjara Sesuai Tuntutan JPU
Bupati Mesuji nonaktif Khamami menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (27/5/2019). ANTARA FOTO/Ardiansyah.

tirto.id -

Bupati nonaktif Mesuji Khamami divonis Majelis Hakim Tipikor delapan tahun penjara sesuai tuntutan jaksa atas perkara fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung, Kamis (5/9/2019).

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12A UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim tipikor Siti Insirah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Selain delapan tahun kurungan penjara, Khamami juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan.

Dia juga diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta.

"Jika terdakwa tidak membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun," kata dia.

Tidak sampai di situ, hakim juga tetap memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk tidak dipilih selama empat tahun setelah selesai menjalani hukumannya.

Putusan itu sama sekali tidak turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara untuk hukuman terdakwa Taufik, hakim menjatuhkan kurungan penjara selama enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

"Untuk terdakwa Wawan Suhendra dijatuhi hukuman selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," tegasnya.

Perbuatan ketiga terdakwa tersebut dilakukan pada tahun 2017 hingga 2018. Terdakwa Khamami selaku Bupati Mesuji saat itu bersama terdakwa Taufik Hidayat dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji melakukan secara bersama-sama berupa kejahatan telah menerima hadiah atau janji.

Mufakat jahat itu tidak hanya dilakukan oleh ketiga terdakwa, ada satu orang yakni Najmul Fikri yang merupakan mantan Kadis PUPR Kabupaten Mesuji ikut terlibat. Namun, hingga sidang putusan ini, Najmul hanya ditetapkan sebagai saksi.

Hadiah dan janji yang dilakukan mereka yakni menerima uang tunai sebesar Rp1,58 miliar dari seorang rekanan, Sibron Azis yang juga merupakan pemilik PT Subanus melalui Kardinal selaku bos di PT Jasa Promix Nusantara.

Selain Rp1,58 miliar, mereka juga mendapatkan uang sebesar Rp850 juta dari rekanan yang mengerjakan proyek di bidang sumber daya air Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018. Uang sebesar Rp850 juta itu sengaja dikumpulkan melalui Tasuri.

Uang yang diberikan itu rencana agar dapat jatah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran (TA) 2018. Proyek itu berupa proyek bidang Bina Marga APBD dan APBD Perubahan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji TA 2018.

Baca juga artikel terkait SUAP BUPATI MESUJI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH