Menuju konten utama

Buang Sampah Sembarangan di Puncak, Didenda Rp50 Juta

Volume sampah di kawasan Puncak terus meningkat setiap harinya, terutam ketika akhir pekan. Untuk itu UPT Ciawi, Bogor memberlakukan sanksi tegas bagi pembuang sampah sembarangan di kawasan Puncak. Mereka harus siap dikenai sanksi penjara selama enam bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

Buang Sampah Sembarangan di Puncak, Didenda Rp50 Juta
Kawasan agrowisata kebun teh Telaga Warna, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kebun teh merupakan salah satu tujuan wisata di kawasan Puncak bagi warga dalam memanfaatkan libur panjang akhir pekan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar aturan yang membuang sampah sembarangan di kawasan Puncak. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan sampah, bagi pembuang sampah sembarangan akan dikenai sanksi berupa kurangan selama enam bulan atau denda sebesar Rp50 juta.

"Sejak Februari 2016, kebijakan ini sudah kami terapkan, pembuang sampah sembarangan dikenai sanksi Tipiring [tindakan pidana ringan]," kata Sofian Khaeruddin selaku Kepala UPT Kebersihan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kepada Antara, Senin (17/10/2016) malam.

Menurut Sofian, sudah ada puluhan surat teguran yang dikeluarkan UPT Kebersihan Ciawi, kepada pengendara yang melintasi di jalur Puncak karena kedapatan membuang sampah. "Kami belum memberlakukan sanksi denda dan kurungan, karena kebanyakan baru pertama kali ke Puncak dan belum tahu ada aturan ini. Jadi sanksi baru berupa teguran saja," katanya.

Jika aturan ini sudah tersosialisasi secara masif, Sofian menambahkan, tidak menutup kemungkinan sanksi ini kami berlakukan.

Dalam menjalankan aturan tersebut, UPT Kebersihan Ciawi membentuk tim khusus yang berpatroli setiap hari terutama akhir pekan di jalur Puncak. Satu tim terdiri dari 12 orang, dibagi dalam dua shift yakni pagi dan malam. "Tim ini menjadi ujung tombak kita di lapangan dalam menegakkan aturan larangan membuang sampah sembarangan di kawasan Puncak," katanya.

Menurut Sofian, muatan sampah di kawasan Puncak terus meningkat terutama pada akhir pekan. Sampah-sampah liar itu dihasilkan pemilik warung pinggir jalan dan pengendara kendaraan yang melintas. Karenanya, kondisi itu menjadi problematika tersendiri yang harus dicarikan solusinya.

Menangani kondisi demikian, UPT Kebersihan Ciawi telah mengerahkan 19 armada angkutan sampah yang mencakup tujuh wilayah di antaranya: Puncak, Cisarua, Megamendung, Cijeruk, Cigombong, dan Ciawi.

Di wilayah Puncak, armada pengangkut sampah bertugas setiap hari sebanyak lima unit yang tiap unitnya menampung 7 kubik sampah. Jika ditotalkan ada 35 kubik sampah yang terangkut setiap harinya. "Khusus untuk Puncak kami memiliki strategi khusus untuk mengakut sampah dari tempat pembuangan sementara yakni dilakukan malam hari, ketika jalur tidak lagi macet," katanya.

Menurut Sofian, dengan adanya Tim Uber Sampah di jalur Puncak, berdampak positif dengan adanya pengurangan volumen sampah liar di titik-titik tertentu. "Kami harapkan, informasi ini dapat meluas, sehingga kesadaran masyarakat jangan buang sampah sembarangan juga semakin banyak," katanya.

Baca juga artikel terkait SAMPAH atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari