tirto.id - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan Brigjen Pol Karyoto tetap anggota Polri meski ditunjuk sebagai Deputi Penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang bersangkutan tetap jadi anggota Polri dengan penugasan di kelembagaan di luar Polri," kata Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Menurut dia, karena jabatan Deputi Penindakan KPK adalah setara bintang dua maka Karyoto akan diusulkan mendapat kenaikan pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen).
"Jabatan Deputi Penindakan KPK adalah setingkat bintang dua. Maka seperti halnya perwira yang bertugas di kementerian/ lembaga, yang bersangkutan akan diusulkan kenaikan pangkat bintang dua," kata mantan Kabareskrim Polri itu.
Idham pun berpesan kepada Karyoto agar bekerja dengan baik dan menjaga amanah tugas di KPK.
"Semoga yang bersangkutan mampu melaksanakan tugas nantinya dengan baik dan menjaga nama baik Polri," katanya.
Pihaknya pun mengucapkan selamat atas pencapaian eks Wakapolda DIY itu. "Saya mengapresiasi yang bersangkutan karena mampu melalui proses seleksi yang dilakukan oleh KPK," katanya.
Pimpinan KPK telah melantik Karyoto sebagai Deputi Penindakan KPK di Auditorium Gedung Penunjang KPK, Jakarta pada Selasa (14/4/2020) pagi.
Di KPK, Karyoto mengisi kursi yang sebelumnya dijabat oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Jabatan ini kosong hampir selama setahun usai Firli ditarik kembali ke Mabes Polri pada Juni 2019. Sejak saat itu, Brigjen Panca Putra Simanjuntak ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK.
Sebelum terpilih sebagai Deputi Penindakan KPK, Karyoto telah melalui tahap seleksi administrasi, tes potensi serta asesmen yang dilakukan pada rentang waktu 5 Maret sampai 17 Maret 2020. Berikutnya, tes wawancara dan kesehatan telah dilakukan sejak 2 April sampai 7 April 2020.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz