Menuju konten utama

BRI Rugi Miliaran Rupiah Akibat Investasi Ilegal

Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang Poso mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar akibat ulah dua investasi ilegal yakni Swissindo dan Koperasi Pandawa. Keduanya mengklaim dapat membayar hutang nasabah yang mengambil kredit di bank itu.

BRI Rugi Miliaran Rupiah Akibat Investasi Ilegal
ilustrasi Bank [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang Poso mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar akibat ulah dua investasi ilegal yakni Swissindo dan Koperasi Pandawa. Keduanya mengklaim dapat membayar hutang nasabah yang mengambil kredit di bank itu.

Pejabat kredit BRI Poso, Aswani, kepada Antara, Senin (21/11/2016) memerinci kerugian akibat ulah UN Swissindo dengan tiga debitur sebesar Rp1,2 miliar dan Koperasi Pandawa dengan sekitar 20 debitur sebesar Rp2 miliar lebih.

Sebagian nasabah yang terpengaruh investasi bodong itu merupakan nasabah lama yang sudah melakukan pinjaman beberapa kali sebelumnya. Sementara ada juga nasabah yang baru pertama kali mengambil pinjaman di BRI.

"Ini masuk dalam kasus yang besar, pengalaman pertama sejak adanya BRI Poso," ungkapnya.

Bagi Aswani, jika dibandingkan dengan bank lain, nasabah yang terpengaruh adalah mereka yang tidak mengalami masalah dengan usaha mereka, karena terdoktrin untuk sengaja tidak mau membayar.

Bahkan, kata dia, ada agunan nasabah yang sudah ditarik dan laku lelang, masih dihalang-halangi penyitaannya oleh lembaga itu, dengan cara menempelkan logo garuda dari lembaga mereka.

Untuk mengantisipasi kasus yang serupa, pihaknya terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait keberadaan kedua lembaga itu yang telah dinyatakan oleh otoritas jasa keuangan sebagai lembaga yang melanggar hukum.

"Kami juga memperlihatkan surat edaran OJK kepada mereka, namun tetap juga mereka tidak percaya karena sudah terlanjur terpengaruh," ujarnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah M Syukri A Yunus di Palu, Senin, menegaskan bahwa praktik dan modus yang dilakukan oleh United Nation (UN) Swissindo adalah ilegal dan melanggar hukum.

Sebagaimana diketahui OJK dan Satgas Waspada Investasi telah menghentikan aktivitas tiga perusahaan investasi ilegal yakni PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), Dream for Freedom, serta United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo).

"Kami menyatakan aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan PT CSI yang berkantor pusat di Cirebon dan Dream for Freedom sebagai kegiatan melanggar hukum atau ilegal, karena tidak sesuai dengan SIUP yang dikeluarkan," kata Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tomam Tobing dalam konferensi pers di Jakarta, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (1/11/2016).

Baca juga artikel terkait INVESTASI BODONG

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH