tirto.id -
Skema baru tersebut dikaji karena efektivitas dari kebijakan ganjil-genap dalam mengurangi kemacetan baru mencapai 10%.
Rencananya, pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ERP, menurut Kepala BPTJ Bambang Prihartono, akan diterapkan paling lambat akhir 2019."Dulu, kan bahwa kebijakan kita ganjil-genap itu nggak bisa bertahan lama. Paling lama setahun, oleh karena itu kita menyiaplan kebijakan baru," kata Bambang saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Strategi ini dilakukan yaitu dengan memberlakukan tarif bagi para pengguna mobil agar kemacetan di Jakarta bisa terselesaikan.
Selain itu, Bambang mengatakan, warga Jakarta sudah diberikan banyak fasilitas transportasi seperti Mass Rapid Transit Jakarta (MRT) dan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jakarta.
Keberadaan MRT dan LRT ini nantinya jika tidak disertai dengan peralihan budaya dari menggunakan kendaraan pribadi ke angkutan massal, akan menjadi persoalan baru.
"ERP menjadi penting. ERP perlu harus dilaksanakan tahun ini. Yang sudah mendesak itu kan lintas Sudirman- Thamrin. Ada Transjakarta, apalagi ada MRT," jelas dia.
Meski sudah ada pola baru, penerapan ERP di kawasan Sudirman-Thamrin sepenuhnya menjadi wewenang Pemprov DKI Jakarta.
Mengenai ERP tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan Keputusan Gubernur bernomor 36 Tahun 2019 yang ditandatangani Januari 2019 lalu.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Agung DH